JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
KTP merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi untuk berbagai keperluan, seperti akses layanan publik, administrasi, hingga melamar pekerjaan.
Namun, bagaimana jika seseorang sudah berusia lebih dari 17 tahun tetapi belum memiliki KTP? Menurut Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak ada sanksi langsung bagi WNI yang belum membuat KTP meskipun telah memasuki usia 17 tahun.
Kendati demikian, jika dalam kurun waktu lima tahun setelah usia 17 tahun, atau tepatnya saat mencapai usia 22 tahun, KTP belum dibuat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan sementara. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pembersihan data kependudukan.
Jika NIK dinonaktifkan, penduduk yang bersangkutan akan kesulitan mengakses layanan publik, mengingat NIK menjadi nomor identitas tunggal yang diperlukan untuk berbagai urusan pelayanan publik, seperti disebutkan dalam Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013.
Cara Membuat KTP Baru 2024
Bagi yang belum memiliki KTP, berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi:
Berkas yang Diperlukan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat pengantar dari RT/RW.
Prosedur Pembuatan:
- Datang ke kantor kelurahan atau desa setempat membawa berkas persyaratan.
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran dipanggil oleh petugas.
- Data dan foto akan dimasukkan secara digital.
- Tanda tangan dan pemindaian retina akan dilakukan menggunakan alat yang tersedia.
- Pemohon akan mendapatkan surat panggilan yang telah ditandatangani serta distempel oleh petugas.
- Proses pencetakan KTP biasanya memakan waktu sekitar dua minggu, setelah itu pemohon akan dihubungi untuk mengambil KTP di kantor kelurahan atau desa.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, warga negara yang telah berusia 17 tahun ke atas diharapkan segera membuat KTP guna menghindari kesulitan di kemudian hari, terutama terkait dengan akses layanan publik.