SUBANG, TINTAHIJAU.com – UU Keimigrasian Indonesia resmi diperbarui, perubahan ini mencakup banyak hal.
Seperti penguatan paspor sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia, penangkalan bagi orang asing yang melakukan tindak pidana berat dan peningkatan keamanan bagi bidang penegakan hukum keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan setelah perjuangan yang luar biasa kini Keimigrasian memiliki regulasi yang baru.
“Setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” ujar Silmy Karim dalam keterangannya.
Berikut pembahasan selengkapnya tentang UU Keimigrasian yang direvisi.
- Penguatan paspor sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia
Paspor didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan internasional, mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO).
Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.
- Jangka waktu penangkalan orang asing bermasalah bisa hingga 10 tahun bahkan lebih.
Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni 6 bulan dan dapat diperpanjang dengan durasi yang sama.
Kini, penangkalan bisa diberlakukan lebih lama, bahkan seumur hidup jika orang asing melakukan tindak pidana berat.
- Penggunaan senjata api dalam bidang penegakan hukum
Sebelumnya, sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas saat melakukan pengamanan orang asing yang membawa senjata namun petugas tidak dibekali apa pun untuk melindungi nyawanya dikarenakan tidak adanya aturan yang mengakomodasi hal tersebut.
Kini, dalam bidang penegakan hukum, pejabat imigrasi dibekali senjata api. Serta penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.