Ragam  

Waspada Pinjol Ilegal! Berikut Dampak yang Timbul pada Konsumen Pinjaman Online Ilegal

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Karena itu, penting bagi kita semua untuk mengetahui tentang ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal.

Ada beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal seperti tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK,  tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.

Bunga atau biaya pinjaman tidak jelas dan pihak pinjol meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

Sedangkan pinjol yang legal memiliki kriteria seperti terdaftar/berizin dari OJK, mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, serta bunga atau biaya pinjamannya transparan.

Nah, di bawah ini adalah beberapa dampak yang timbul pada konsumen pinjaman online ilegal.

  • Bunga terlalu tinggi.
  • Penagihan dilakukan tidak hanya kepada konsumen tetapi juga kontak darurat yang tertera.
  • Data pribadi konsumen disebarluaskan.
  • Ancaman dapat berupa penipuan, fitnah juga pelecehan seksual.
  • Penagihan pinjaman dilakukan oleh berbeda beda orang.
  • Kontak yang ada pada gawai peminjam disebarkan terkait informasi pinjaman disertai foto peminjamnya.
  • Bunga terus naik, sedangkan aplikasinya berganti nama tanpa ada pemberitahuan kepada peminjam.
  • Data KTP digunakan oleh pelaku aplikasi pinjol untuk mengajukan pinjaman diaplikasi lain.

Itulah beberapa dampak yang timbul pada konsumen pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini