Ragam  

Wujudkan Zona Integritas Bebas dari Korupsi, Kejaksaan Negeri Subang Ciptakan Inovasi Layanan

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Halo sobat Adhyaksa Subang! Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas Bebas Dari Korupsi (WBK), Kejaksaan Negeri Subang menciptakan Inovasi dalam menunjang hal tersebut.

Tujuannya agar Kejaksaan Negeri Subang dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.

Adapun Inovasi Layanan Kejaksaan Negeri Subang adalah sebagai berikut:

  1. Sipeluang (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara).

Sipeluang adalah sebuah aplikasi smartphone gratis berbasis internet yang dapat di unduh dari masing-masing smartphone warga Subang di mana aplikasi ini merupakan produk layanan hukum gratis untuk warga subang dari Kejaksaan Negeri Subang bidang Perdata dan Tata Usaha yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun.

2. Pojok Adhyaksa (Bidang Intelejen).

Pojok Adhyaksa sebagai sarana mensosialisasikan tugas dan fiungsi serta layanan, fasilitas sarana, dan prasarana yang ada di Kejaksaan Negeri Subang untuk Masyarakat Kabupaten Subang. Khususnya untuk pelajar, mahasiswa, ataupun komunitas yang ada di Kabupaten Subang.

3. Simpati dan Berbakti (Bidang Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan).

Simpati atau Sistem Pengantaran barang Bukti, merupakan sistem pengembalian barang bukti yang dapat diantar langsung oleh petugas barang bukti kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan publik secara gratis tanpa biaya apapun.

Sedangkan Berbakti yaitu Bengkel Barang Bukti merupakan fasilitas pelayanan yang dikhususkan untuk barang bukti berupa kendaraan bermotor seperti cuci kendaraan bermotor, pompa ban, servis ringan secara gratis pada saat pengembalian barang bukti.

4. Reward And Punishment (Bidang Pembinaan).

Reward adalah pemberian penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Negeri Subang dalam bentuk pemberian penghargaan berdasarkan kinerja dalam bentuk sertifikat penghargaan bagi ASN.

Sedangkan Punishment adalah tindakan hukuman disiplin dalam bentuk surat teguran yang diambil pimpinan kepada pegawai karena ketidaktertiban dalam kehadiran/tidak mengindahkan ketentuan jam kerja yang mengaibatkan penurunan tingkat produktifitas kinerja.

5. Sicepot (Bidang Tindak Pidana Umum).

Sicepot atau (Sistem Cepat Pelayanan Online Tilang) merupakan sistem layanan komunikasi dua arah dalam bentuk percakapan (chat) antara petugas admin dengan masyarakat/pelanggar tilang.

6. Sielit (Bidang Tindak pidana Khusus).

Bagi sobat yang ingin mendownload brosur dan SOP Inovasi layanan tersebut bisa melalui https://bit.ly/layananKNSubang.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini