Apple Belum Dapat Menjual iPhone 16 di Indonesia, Ini Alasannya

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan mengapa pemerintah Indonesia belum mengizinkan Apple untuk menjual produk terbaru mereka, iPhone 16, secara langsung di tanah air.

Dalam Rapat Kerja bersama Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Agus mengungkapkan bahwa Apple masih belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Agus menjelaskan bahwa permasalahan utama terletak pada sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang belum dipenuhi oleh Apple. “Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” kata Agus dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Aturan TKDN dan Skema Penghitungannya

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, ada tiga skema yang dapat digunakan untuk menghitung TKDN. Ketiga skema tersebut adalah skema manufaktur atau produksi di dalam negeri, skema aplikasi atau pembuatan aplikasi di dalam negeri, serta skema pengembangan inovasi di dalam negeri.

Agus menyebutkan bahwa Apple menggunakan skema pengembangan inovasi dalam memenuhi syarat TKDN. Namun, sayangnya, izin penjualan iPhone 16 saat ini belum bisa diberikan karena masa berlaku sertifikat TKDN yang sebelumnya dimiliki Apple telah habis. “Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang,” tambah Agus.

Kendala Sertifikasi TKDN

Tanpa adanya sertifikat TKDN yang masih berlaku, Apple tidak diperkenankan untuk menjual produknya di Indonesia. Pemerintah mewajibkan sertifikasi ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan penggunaan produk-produk dalam negeri dan mendorong investasi asing agar memberikan nilai tambah bagi industri nasional.

Agus menekankan pentingnya sertifikat TKDN sebagai langkah untuk mendukung perkembangan industri dalam negeri dan memastikan keseimbangan antara produk impor dan pengembangan produk dalam negeri. Dengan demikian, diharapkan produk-produk asing yang masuk ke pasar Indonesia juga membawa manfaat bagi perekonomian lokal.

Hingga sertifikat TKDN diperbarui, Apple masih harus menunggu persetujuan pemerintah untuk memasarkan iPhone 16 di Indonesia.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini