JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pada tanggal 5 September 2024, Dewan Eropa mengumumkan bahwa Amerika Serikat (AS), Inggris, Uni Eropa (UE), serta beberapa negara lainnya telah menandatangani perjanjian internasional pertama yang mengikat secara hukum terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI).
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengelola perkembangan AI secara bertanggung jawab, sembari menjaga hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum.
Sekretaris Jenderal Dewan Eropa, Marija Pejcinovic Buric, menyatakan bahwa perjanjian ini penting untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi AI tidak akan merusak standar-standar yang telah ada. Ia juga mengajak negara lain untuk turut bergabung dan segera meratifikasi kesepakatan tersebut.
Perjanjian ini dilihat sebagai langkah penting dalam menyusun kerangka hukum yang mencakup seluruh siklus pengembangan dan penerapan sistem AI. Selain UE, AS, dan Inggris, negara-negara seperti Norwegia, Islandia, Georgia, Israel, dan San Marino turut menandatangani perjanjian tersebut.
Meskipun perjanjian ini mendapat pujian dari banyak pihak, organisasi non-pemerintah (NGO) menyoroti kekhawatiran tentang efektivitas dan kepastian hukum dari perjanjian ini, terutama terkait pengecualian yang diberikan untuk sistem AI yang digunakan untuk tujuan keamanan nasional.