JAKARTA, TINTAHIJAU.com– Instagram, anak perusahaan Meta, secara resmi mengumumkan perombakan kebijakan strategis pada Selasa, 14 Oktober 2025, sebagai upaya memitigasi risiko dan memulihkan citra terkait keselamatan pengguna remaja. Perubahan ini diibaratkan sebagai “rating PG-13” setelah serangkaian kontroversi dan tekanan publik, termasuk permohonan maaf CEO Mark Zuckerberg di hadapan Senat AS.
Inti Kebijakan:
- Penerapan “Age-Gating”: Instagram akan proaktif memblokir semua akun remaja (di bawah 18 tahun) agar tidak dapat melihat atau berinteraksi dengan akun dewasa yang rutin membagikan konten tidak pantas (seperti terkait alkohol atau tautan pornografi).
- Pengetatan Konten: Hasil pencarian untuk istilah-istilah dewasa akan diperketat. Unggahan yang mengandung bahasa kasar, aksi berbahaya, pose sugestif seksual, hingga atribut ganja akan disembunyikan secara otomatis dari lini masa akun remaja.
Kelemahan dan Kritik:
- Verifikasi Usia: Efektivitas kebijakan sangat bergantung pada kejujuran usia pendaftaran pengguna. Survei menunjukkan 22% remaja 17 tahun berbohong tentang usia mereka untuk mengakses konten dewasa. Instagram sendiri tidak melakukan verifikasi usia di AS.
- Ambiguitas Penegakan: Perusahaan mengakui bahwa satu unggahan konten tidak pantas tidak cukup memicu “age-gating” pada akun dewasa, namun tidak memberikan batasan yang jelas, menimbulkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini hanya manuver hubungan masyarakat.
Kebijakan ini muncul setelah berbagai insiden yang merusak reputasi Meta, mengindikasikan bahwa perusahaan berada di antara perlindungan keselamatan remaja dan kebutuhan untuk mempertahankan metrik keterlibatan (dan pendapatan iklan) yang didapat dari pengguna di bawah umur.





