Teknologi

Kemkomdigi Bantah Isu “Balik Nama” Ponsel, Tegaskan Pendaftaran IMEI Bersifat Sukarela

×

Kemkomdigi Bantah Isu “Balik Nama” Ponsel, Tegaskan Pendaftaran IMEI Bersifat Sukarela

Sebarkan artikel ini
Internet di Ponsel

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membantah kabar yang beredar di masyarakat mengenai rencana penerapan aturan “balik nama” untuk ponsel bekas layaknya kendaraan bermotor. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan terkait pemblokiran maupun pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak bersifat wajib, melainkan sukarela.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor,” ujar Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, dalam keterangan resminya dari Kompas.com, dikutip Senin (6/10/2025).

Menurut Wayan, wacana tersebut bukanlah bentuk aturan administratif baru, melainkan upaya perlindungan bagi pemilik ponsel agar lebih mudah mengamankan perangkat jika terjadi kehilangan atau pencurian.

“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” tegasnya.

Fungsi IMEI: Perlindungan, Bukan Beban Baru

Wayan menjelaskan bahwa IMEI merupakan identitas unik perangkat resmi yang terdaftar dalam sistem pemerintah. Melalui sistem ini, ponsel hasil tindak pidana dapat diblokir sehingga tidak lagi bernilai ekonomi. Sebaliknya, pengguna yang membeli perangkat legal akan mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan.

Selain mencegah peredaran ponsel ilegal (black market), sistem IMEI juga membantu mengurangi penipuan, serta memastikan kualitas dan garansi resmi bagi konsumen.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” jelas Wayan.

Langkah ini, lanjutnya, juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan ekosistem digital nasional, khususnya di tengah meningkatnya kasus pencurian ponsel dan penyalahgunaan data pribadi.

Masih Tahap Wacana dan Konsultasi Publik

Kemkomdigi menegaskan bahwa rencana kebijakan ini belum resmi diterapkan. Saat ini, pemerintah masih membuka ruang diskusi dan konsultasi publik dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi digital.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” ungkap Wayan.

Dengan demikian, rencana pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bukan kewajiban administratif baru, melainkan inisiatif perlindungan sukarela yang sedang dikaji.

“Wacana kebijakan blokir IMEI dilakukan secara sukarela serta dalam upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia. Bukan menambah aturan birokrasi yang memberatkan masyarakat,” pungkas Wayan.