Teknologi

Kominfo Tutup 3 Layanan VPN Gratisan untuk Berantas Judol

×

Kominfo Tutup 3 Layanan VPN Gratisan untuk Berantas Judol

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir tiga jaringan pribadi virtual (VPN) yang digunakan untuk aktivitas judi online. Langkah ini diumumkan pada Kamis (1/8/2024), berdasarkan informasi dari laman Amazon.

VPN adalah koneksi jaringan privat yang menghubungkan beberapa perangkat melalui internet, memungkinkan transmisi data secara aman dan anonim melalui jaringan publik. VPN bekerja dengan cara menyembunyikan alamat IP pengguna dan mengenkripsi data sehingga tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berwenang.

Dalam upaya memberantas judi online, Kemenkominfo telah memblokir VPN yang banyak digunakan untuk aktivitas ilegal ini. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa kebijakan pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah akses masyarakat terhadap judi online melalui VPN.

“Karena judi online ini memakai VPN, jadi kami juga tutup, VPN-nya kita banned, kita blokir, sehingga masyarakat tidak bisa mengakses judol melalui VPN,” kata Budi dalam acara Emak-Emak Anti Judi Online di Gedung Kemenkominfo, Jakarta seperti yang dikutip dari Bisnis.com, Jum’at (2/8/2024).

Menurut data dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), terdapat sekitar 23–30 perusahaan VPN gratis di Indonesia. Kemenkominfo akan memantau semua VPN gratis yang digunakan untuk kegiatan judi online dan secara bertahap akan memblokir VPN yang memuat konten negatif. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa masyarakat tidak bisa lagi mengakses judi online melalui VPN.

Hingga saat ini, ada tiga VPN yang paling banyak digunakan untuk judi online yang telah diblokir. Selain judi online, VPN yang memfasilitasi konten pornografi, khususnya pornografi anak, juga turut diblokir. Namun, Budi tidak menyebutkan nama-nama VPN yang telah diblokir, dengan alasan agar masyarakat tidak beralih menggunakan VPN lain.

Budi menyatakan bahwa saat ini, upaya pemberantasan judi online masih difokuskan pada masyarakat menengah ke bawah yang menggunakan VPN gratis. Namun, Kemenkominfo juga akan mengevaluasi dan memblokir VPN berbayar jika terbukti tidak kooperatif. “Kami evaluasi kalau memang VPN berbayar itu juga tidak kooperatif, ya, dengan segala hormat kita banned juga, termasuk platform-platform media sosial,” jelas Budi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar Kemenkominfo untuk memberantas judi online di Indonesia, dengan harapan dapat mengurangi aktivitas ilegal ini di masyarakat.