JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Warga di Bekasi dan Depok, Jawa Barat, berbondong-bondong mendatangi lokasi yang diduga menyediakan layanan aplikasi World App milik Worldcoin. Mereka tertarik mendaftarkan diri dan melakukan pemindaian retina dengan iming-iming imbalan uang tunai ratusan ribu rupiah. Namun, di balik antusiasme tersebut, muncul kekhawatiran serius dari pemerintah terkait keamanan data pribadi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID. Pembekuan ini dilakukan sebagai tindakan preventif menyusul adanya laporan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan data pribadi.
Mengenal Worldcoin dan WorldID
Worldcoin merupakan proyek kripto global yang dikembangkan oleh Tools for Humanity, perusahaan teknologi berbasis di San Fransisco, Amerika Serikat. Proyek ini menawarkan layanan keuangan publik berbasis teknologi blockchain yang diklaim paling inklusif dan mudah diakses.
Salah satu fitur utama Worldcoin adalah WorldID, sebuah sistem identitas digital berbasis pemindaian iris mata menggunakan alat bernama Orb. Dengan teknologi ini, Worldcoin mengklaim dapat membedakan manusia dari kecerdasan buatan (AI).
Di Indonesia, operasional Worldcoin menggandeng PT. Terang Bulan Abadi. Namun, perusahaan ini diketahui belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, TDPSE layanan Worldcoin justru tercatat atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Kondisi ini memunculkan dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi
Pakar dari STMM-MMTC Yogyakarta, Eko Wahyuanto, mengingatkan bahwa modus layanan digital semacam ini berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan data pribadi. Potensi kejahatan dunia maya seperti pencurian identitas, penipuan digital (phishing), kejahatan kartu kredit (carding), hingga penyebaran konten ilegal bisa terjadi apabila data biometrik seperti retina jatuh ke tangan yang salah.
“Pencurian data pribadi juga dapat dimanfaatkan untuk kejahatan deep fake, penipuan OTP, hingga ujaran kebencian,” jelas Eko.
Dilarang di Sejumlah Negara
Kekhawatiran terhadap praktik Worldcoin tidak hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara telah mengambil langkah hukum terkait aktivitas perusahaan tersebut. Brasil menghentikan operasional Worldcoin pada Januari 2025 karena dinilai melanggar privasi secara masif. Kenya juga menghentikan aktivitas mereka setelah ditemukan manipulasi finansial dalam proses persetujuan pengguna.
Di Eropa, otoritas perlindungan data dari Jerman (BayLDA), Inggris, Prancis, dan Argentina saat ini masih menyelidiki apakah Worldcoin mematuhi ketentuan General Data Protection Regulation (GDPR).
Imbauan Pemerintah
Melalui pernyataan resmi, Komdigi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap layanan digital yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi. Masyarakat juga diajak aktif menjaga keamanan ruang digital dan melindungi data pribadi mereka.
“Kesadaran digital sangat penting. Masyarakat perlu melek teknologi agar dapat mengenali potensi bahaya dari layanan digital yang mengandung perangkat lunak berbahaya (malware),” ujar Komdigi.
Komdigi menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam menciptakan ruang digital yang aman, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan.
Langkah preventif seperti ini diharapkan mampu mencegah masyarakat dari kerugian lebih besar, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap data pribadi di era digital yang semakin kompleks.