Teknologi

Nomor Ponsel Resmi Menjadi Identitas Digital Warga

×

Nomor Ponsel Resmi Menjadi Identitas Digital Warga

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah menetapkan perubahan mendasar dalam tata kelola nomor telepon seluler di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Jaringan Bergerak Seluler, nomor ponsel kini diposisikan sebagai bagian dari identitas digital masyarakat.

Kebijakan tersebut menandai berakhirnya penggunaan nomor seluler yang selama ini relatif anonim. Sebelumnya, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan untuk mendaftarkan banyak kartu SIM dengan validasi Kartu Keluarga. Namun, mekanisme itu dinilai belum efektif menekan maraknya kejahatan dan penipuan berbasis digital.

Dalam aturan baru ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap operator berdasarkan satu identitas. Pembatasan tersebut disertai kewajiban verifikasi data kependudukan serta penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah bagi pelanggan layanan seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, proses registrasi pelanggan wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) secara akurat dan bertanggung jawab. Menurutnya, pemanfaatan biometrik diperlukan untuk memastikan nomor yang digunakan benar-benar terhubung dengan identitas sah pemiliknya.

Komdigi menilai penguatan sistem registrasi ini penting untuk membangun ruang digital yang lebih aman. Selama ini, nomor telepon menjadi pintu masuk berbagai layanan strategis, seperti perbankan, media sosial, hingga layanan publik, namun belum ditopang sistem verifikasi identitas yang memadai.

Aturan baru tersebut juga memberikan peran lebih besar kepada masyarakat. Setiap warga berhak mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama NIK miliknya serta dapat mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang disalahgunakan. Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan dan menindaklanjuti laporan penyalahgunaan.

Selain itu, Komdigi menegaskan adanya mekanisme pengaduan terhadap nomor seluler yang digunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Meski ditujukan untuk meningkatkan keamanan ekosistem digital, kebijakan ini juga memunculkan tantangan. Kewajiban verifikasi biometrik dinilai berpotensi menyulitkan kelompok tertentu, seperti lanjut usia dan masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses teknologi. Isu perlindungan data pribadi, khususnya data wajah yang bersifat sensitif, juga menjadi perhatian.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai kebijakan ini lahir dari kegagalan sistem registrasi berbasis NIK dan Kartu Keluarga yang selama bertahun-tahun belum efektif. Menurutnya, satu identitas kerap digunakan untuk mengaktifkan banyak nomor yang kemudian disalahgunakan untuk penipuan dan kejahatan siber.

Ia menjelaskan, penggunaan biometrik wajah secara konsep dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital karena memastikan satu identitas benar-benar terhubung dengan satu individu nyata. Namun demikian, Pratama mengingatkan tingginya risiko jika data biometrik bocor.

“Nomor telepon bisa diganti dan data administratif masih bisa diperbaiki. Tetapi data biometrik wajah melekat seumur hidup. Jika sampai bocor, dampaknya bersifat permanen,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap nomor ponsel tidak lagi sekadar sarana komunikasi, melainkan menjadi fondasi identitas digital yang lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab.