Teknologi

Siap-siap! Tahun Depan Pemiliki Nomor HP Harus Registrasi Menggunakan Wajah

×

Siap-siap! Tahun Depan Pemiliki Nomor HP Harus Registrasi Menggunakan Wajah

Sebarkan artikel ini
Internet di Ponsel

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersiap menerapkan kewajiban registrasi kartu seluler prabayar menggunakan teknologi pengenalan wajah. Kebijakan baru ini akan diterapkan secara penuh mulai 1 Juli 2026, dengan masa transisi enam bulan sejak awal tahun.

Mulai 1 Januari 2026, pelanggan prabayar akan diberi dua opsi pendaftaran. Mereka dapat menggunakan mekanisme lama melalui SMS ke 4444 dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga, atau mencoba metode baru menggunakan face recognition.

“(Untuk website) dia masukin NIK-nya dan face-nya. Cara kedua bisa ke gerai, ini untuk daerah rural… mereka yang masih pakai feature phone bisa datang juga ke gerai operator,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir, dalam acara Talkshow Registrasi Biometrik di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menurut Marwan, dua jalur ini berlaku hingga 30 Juni 2026 sebagai masa penyesuaian. Setelahnya, seluruh pelanggan baru prabayar wajib melakukan registrasi biometrik. “Jadi 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” tegasnya.

Marwan menyebut diskusi antara pemerintah dan operator mengenai penerapan teknologi tersebut telah berlangsung. Nantinya aturan akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.

Dari pihak pemerintah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan penetapan regulasi ditargetkan rampung akhir tahun atau awal 2026.

“Kita sudah konsultasi publik dan terima masukan-masukan… sekarang lagi proses harmonisasi internal dan eksternal. Kalau lancar, dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri,” kata Edwin.

Kebijakan biometrik diharapkan mampu meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi sekaligus menekan potensi penyalahgunaan identitas pelanggan seluler di Indonesia.