JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, dengan sepuluh daerah mencatat UMK lebih dari Rp5 juta per bulan. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan resmi bagi dunia usaha dan pekerja dalam menentukan standar upah di tahun depan.
Berdasarkan data terbaru, Kota Bekasi kembali memimpin sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Indonesia, diikuti oleh sejumlah kabupaten/kota lain yang tersebar terutama di Jabodetabek dan Jawa Barat.
Daftar 10 Daerah dengan UMK 2026 di Atas Rp5 Juta
- Kota Bekasi – Rp5.992.931,93
- Kabupaten Bekasi – Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang – Rp5.886.852,34
- DKI Jakarta (UMP/UMK kombinasi) – Rp5.729.876
- Kota Depok – Rp5.522.662
- Kota Cilegon – Rp5.469.922,59
- Kota Bogor – Rp5.437.203
- Kota Tangerang – Rp5.399.405,69
- Kota Tangerang Selatan – Rp5.247.870
- Kabupaten Tangerang – Rp5.210.377 per bulan
Angka tersebut mencerminkan kenaikan upah minimum dibandingkan tahun sebelumnya dan menunjukkan konsentrasi nilai upah lebih tinggi di kawasan industri serta dekat pusat ekonomi besar seperti Jabodetabek dan sekitarnya.
Para pekerja di daerah-daerah ini diharapkan mendapatkan perlindungan upah yang lebih layak sejalan dengan tingkat biaya hidup dan produktivitas setempat. Namun, kebijakan penetapan UMK yang relatif tinggi ini juga memicu respons dari berbagai kalangan, termasuk buruh yang menilai standar upah minimum masih belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak, serta pengusaha yang menanggapi kenaikan upah sebagai tantangan dalam pengelolaan usaha.
Pemerintah pusat dan daerah terus memantau dinamika pengupahan ini menjelang tahun 2026 demi menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan sektor industri nasional.




