SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Dewan Pengupahan Kabupaten Subang resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang Tahun 2026 sebesar Rp3.737.482. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pertemuan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Subang yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Kabupaten Subang, Jalan Mayjend Sutoyo S. No. 48 Subang, mulai pukul 20.00 WIB.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Subang, yang terdiri dari unsur akademisi sebanyak 1 orang, unsur pengusaha (Apindo/Kadin) sebanyak 6 orang, unsur serikat pekerja sebanyak 5 orang, serta unsur pemerintah sebanyak 9 orang.
Dalam rapat tersebut, unsur pengusaha, unsur serikat pekerja/buruh, dan unsur pemerintah sepakat menggunakan nilai Alpha sebesar 0,9 dari hasil voting Dewan Pengupahan Kabupaten Subang. Hasil kesepakatan itu kemudian menjadi dasar penetapan UMK Subang Tahun 2026.
Dengan penggunaan nilai Alpha 0,9 tersebut, UMK Subang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.737.482 (Tiga Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).
Berita acara rapat ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Subang. Daftar hadir rapat dilampirkan sebagai bagian dari dokumen resmi.
Kesepakatan ini selanjutnya akan menjadi dasar rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk penetapan UMK Subang Tahun 2026.





