JAKARTA, TINTAHIJAU.COM — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, mendesak pemerintah segera mempercepat pencairan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus tahun 2026 yang hingga kini masih tertahan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul keluhan dari 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah terkait dana PK sebesar USD 8.000 per jemaah yang belum dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Kami menerima laporan bahwa dana jemaah haji khusus belum juga cair, padahal ada tenggat waktu pembayaran layanan di Arab Saudi. Jika terlambat, dampaknya sangat serius karena berpengaruh langsung pada penerbitan visa haji,” ujar Maman di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Ia menilai keterlambatan pencairan berpotensi mengganggu seluruh persiapan penyelenggaraan haji khusus. Bahkan, sejumlah penyelenggara disebut terpaksa berutang ke perbankan untuk menutup kewajiban pembayaran layanan di Arab Saudi yang telah melewati batas waktu.
“Kondisi ini jelas tidak sehat dan berisiko menurunkan kualitas layanan kepada jemaah. Jangan sampai jamaah menjadi korban akibat keterlambatan administratif,” tegasnya.
Maman menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut kepastian keberangkatan jemaah. Jika pembayaran layanan tidak dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan otoritas Arab Saudi, visa haji tidak dapat diterbitkan dan keberangkatan jemaah haji khusus terancam gagal.
“Kalau visa tidak terbit, maka jamaah pasti yang paling dirugikan,” katanya.
Sebelumnya, asosiasi penyelenggara haji dan umrah menjelaskan bahwa dana PK digunakan untuk membiayai berbagai komponen layanan haji khusus, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga layanan pendukung lainnya. Karena pencairan belum dilakukan, asosiasi terpaksa menalangi pembayaran agar proses tetap berjalan.
Menurut Maman, berdasarkan informasi yang diterimanya dari BPKH, dana PK sebenarnya sudah siap dicairkan. Namun, perubahan sistem pada Kementerian Haji disebut menjadi kendala teknis dalam proses pencairan.
“Perubahan sistem seharusnya mempercepat, bukan malah menghambat pelayanan. Tahun 2026 adalah fase awal pelaksanaan penuh penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Haji, sehingga profesionalisme dan ketepatan waktu menjadi keharusan,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini agar pelaksanaan ibadah haji 2026 berjalan lancar, tepat waktu, dan tanpa kendala, baik dari sisi administrasi, pembiayaan, maupun pelayanan.
“Negara wajib hadir memastikan seluruh proses berjalan baik agar jamaah dapat berangkat dan beribadah dengan tenang,” pungkasnya.





