Megapolitan

Polisi Bongkar Kasus Pencemaran Nama Baik Berbasis AI di Media Sosial

×

Polisi Bongkar Kasus Pencemaran Nama Baik Berbasis AI di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kedua tersangka berinisial FM dan RR diduga menyebarkan konten bermuatan manipulatif yang merugikan pengusaha skincare sekaligus influencer, Heni Purnama Sari, yang juga dikenal dengan nama Heni Sagara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara dan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti digital.

Kepala Subdirektorat III Ditressiber Polda Jawa Barat, AKBP Ambrita, mengatakan laporan kasus ini bermula dari aduan korban pada 17 Desember 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai tidak sesuai fakta dan mencemarkan nama baik pelapor.

“Modus operandi para tersangka adalah membuat dan menyebarkan konten bermuatan manipulatif. Tersangka FM berperan menyusun narasi yang menjatuhkan korban, kemudian menyuruh tersangka RR untuk membuat konten visual berupa meme atau video pendek,” ujar Ambrita.

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa RR mengubah narasi yang disusun FM menjadi suara dengan memanfaatkan teknologi AI. Suara tersebut kemudian dipadukan dengan foto atau video hasil editan sebelum diunggah ke media sosial melalui akun bernama Rada Celebrity. Konten tersebut dinilai berdampak langsung terhadap citra dan nama baik korban.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sedikitnya 12 konten bermuatan informasi palsu yang dibuat dan disebarkan secara sistematis sejak beberapa waktu terakhir. RR diketahui telah bekerja sama dengan FM sejak 2023 dan menerima imbalan bulanan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta untuk membuat konten sesuai arahan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop, beberapa telepon genggam, dan tangkapan layar unggahan media sosial yang mengandung unsur pencemaran nama baik dan manipulasi informasi.

Selain FM dan RR, penyidik juga mendalami keterlibatan pihak lain berinisial FR yang diduga berperan sebagai atasan atau pemberi arahan. Namun, hingga kini keterangannya dinilai belum konsisten.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 12 tahun penjara.