Entertainmen

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Richard Lee pada Februari

×

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Richard Lee pada Februari

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Polda Metro Jaya memastikan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap selebgram sekaligus dokter kecantikan Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan yang semula direncanakan pada Senin (19/1) terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan Richard Lee yang belum memungkinkan.

“Info dari penyidik, yang bersangkutan meminta penundaan karena kondisi masih kurang fit. Namun, Polda Metro Jaya bakal memeriksa kembali pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Budi di Jakarta, Senin (19/1).

Menurut Budi, penjadwalan ulang dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari Richard Lee yang menjelaskan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebelumnya. Surat tersebut juga mencantumkan agenda kehadiran Richard Lee pada tanggal pemeriksaan yang baru.

“Pengacaranya sudah mengirim surat kepada penyidik bahwa hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026,” jelasnya.

Budi menambahkan, pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (19/1) sejatinya merupakan permintaan dari pihak Richard Lee sendiri. Polda Metro Jaya pun akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan kondisi terlapor hingga waktu pemeriksaan tiba.

“Nanti kami akan update info, apakah hingga 4 Februari ada perkembangan kondisi yang fit atau tidak,” kata Budi.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kasus tersebut berkaitan dengan produk dan perawatan kecantikan yang dipromosikan oleh yang bersangkutan.

Dalam perkara ini, Richard Lee diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.