KUNINGAN, TINTAHIJAU.com — Inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM ke Kabupaten Kuningan diwarnai ketegangan antara Kuwu Cikalahang, Kusnan, dan Direktur PAM Tirta Kamuning, Ukas Suharfaputra. Persoalan bermula dari keluhan warga Desa Cikalahang yang mengalami kesulitan air sejak pengelolaan air limpahan Talaga Nilem dilakukan PAM Tirta Kamuning bekerja sama dengan pihak ketiga.
Kuwu Cikalahang menilai, pengolahan air untuk kepentingan komersial tersebut justru berdampak pada berkurangnya pasokan air ke desanya. Padahal, Cikalahang merupakan salah satu desa penyangga Gunung Ciremai yang selama ini menggantungkan kebutuhan pertanian pada aliran air dari kawasan tersebut. Bahkan, luas lahan pertanian produktif disebut menyusut drastis akibat kekurangan air.
Dalam sidak itu, KDM menegaskan pentingnya menjaga siklus air untuk kepentingan pertanian warga di kaki gunung. Menurutnya, masyarakat setempat merupakan pihak yang memiliki hak pertama atas air Gunung Ciremai.
Direktur PAM Tirta Kamuning, Ukas Suharfaputra, menjelaskan bahwa mata air yang dikelola berada di wilayah Kaduela, Kabupaten Kuningan. Ia juga menyebut, pengelolaan dilakukan setelah mendapat izin dan kajian dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Operasional kami baru berjalan kurang dari satu tahun, sejak Mei. Soal kekeringan sebenarnya sudah lama terjadi. Persoalan utamanya karena banyak pemanfaatan air ilegal yang tidak ditertibkan,” ujar Ukas.
Namun, KDM menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dilihat semata dari aspek administratif wilayah. Menurutnya, baik Kuningan maupun Cirebon sama-sama merupakan kawasan penyangga Gunung Ciremai.
“Semua orang berhak menikmati air dari gunung, tapi yang paling pertama punya hak adalah mereka yang tinggal di kaki gunung. Air yang melimpah seharusnya lebih dulu mengaliri sawah. Kalau sawah mengering dan mereka tidak bisa panen, justru bisa berdampak pada kerusakan gunung,” kata KDM seperti yang ditayangkan di KDM Channel.
Ia juga mengingatkan, warga di kaki gunung merupakan pihak yang pertama merasakan dampak jika terjadi bencana, sementara masyarakat yang menikmati air PDAM di daerah lain belum tentu merasakan risiko serupa.
Dialog antara Gubernur, Kuwu Cikalahang, dan Direktur PAM Tirta Kamuning pun terus berlanjut. Ukas menyebut, porsi pengelolaan air oleh PAM hanya sebesar 20 persen, sementara 50 persen dikembalikan ke alam dan 30 persen untuk masyarakat, sesuai ketentuan BBWS.
Namun KDM menilai, jika ada sungai yang tertutup atau pemasangan pipa yang mengganggu siklus air, hal tersebut tetap harus dibenahi. Ia menegaskan akan memanggil seluruh pihak terkait untuk rapat koordinasi guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Di hadapan Gubernur, Kuwu Cikalahang juga menyinggung kewajiban PAM Tirta Kamuning yang dinilai belum dipenuhi, khususnya jaminan pasokan air bagi desa setempat, meski air telah dialirkan hingga ke wilayah Indramayu. Pernyataan itu ditanggapi Ukas dengan menyebut pihaknya telah membangun dua bak penampungan, namun menilai permintaan pipanisasi seluruh desa sebagai hal yang berlebihan.
Perdebatan antara kedua pihak sempat memanas sebelum akhirnya ditengahi KDM. Gubernur Jawa Barat itu berjanji akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh dengan mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan dalam rapat koordinasi yang dijadwalkan berlangsung Selasa (20/1/2026).





