Pemerintahan

Pemkab Kuningan Larang Penanaman Sawit, Petani Dialihkan ke Kelapa Genjah

×

Pemkab Kuningan Larang Penanaman Sawit, Petani Dialihkan ke Kelapa Genjah

Sebarkan artikel ini
Penyerahan bantuan tanaman Kelapa Genjah pengganti sawit di Kuningan. (Foto: Istimewa)

KUNINGAN, TINTAHIJAU.com — Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayahnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kuningan Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tertanggal 1 Maret 2025 tentang Penghentian Pendistribusian dan Penanaman Kelapa Sawit yang ditujukan kepada salah satu perusahaan perkebunan sawit.

Kepala Diskatan Kuningan Wahyu Hidayah mengatakan, larangan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025. Menurutnya, Kuningan telah mengambil langkah lebih awal dibandingkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang baru mengeluarkan kebijakan larangan penanaman sawit pada 29 Desember 2025.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah daerah menemukan adanya aktivitas penanaman kelapa sawit tanpa izin usaha perkebunan. Wahyu menjelaskan, penanaman sawit bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan, sehingga seluruh perkebunan sawit yang sudah ada diwajibkan melakukan alih komoditas.

“Begitu kami menemukan aktivitas distribusi bibit dan penanaman kelapa sawit tanpa izin usaha perkebunan, kami langsung menerbitkan surat resmi penghentian. Tidak ada pembiaran,” ujar Wahyu, Sabtu (10/1/2025).

Sebagai langkah pengganti, Diskatan Kuningan mendorong petani beralih ke komoditas kelapa genjah. Hingga saat ini, sebanyak 38.500 bibit kelapa genjah telah dibagikan kepada petani sebagai alternatif pengganti sawit. Selain itu, pemerintah juga menyalurkan 115.500 kilogram pupuk organik untuk pengembangan lahan seluas 350 hektare.

Bantuan tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI dan ditujukan untuk mendukung produktivitas serta menjaga kesuburan lahan pertanian.

“Bantuan ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam mendukung petani. Kami mendorong kelapa genjah sebagai komoditas unggulan baru yang bernilai ekonomis dan berkelanjutan, sekaligus alternatif alih komoditas dari sawit,” kata Wahyu.

Ia menambahkan, kelapa genjah memiliki sejumlah keunggulan, antara lain masa panen yang relatif singkat, yakni sekitar tiga hingga empat tahun, dengan produksi yang stabil. Selain air kelapanya yang melimpah, buah kelapa genjah juga dapat diolah menjadi santan dan minyak kelapa.

Untuk memastikan program berjalan sesuai sasaran, Diskatan Kuningan akan melakukan monitoring secara rutin di lapangan. Pemerintah daerah, kata Wahyu, tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga mengawal pelaksanaan program agar benar-benar memberikan manfaat bagi petani.

Selain kelapa genjah, Diskatan juga mendorong petani sawit beralih ke komoditas kopi dan tanaman Multi-Purpose Tree Species (MPTS). Tanaman MPTS dinilai memiliki manfaat ekologis, seperti rehabilitasi lahan, sekaligus manfaat ekonomi dari hasil buahnya tanpa harus menebang pohon. Jenis tanaman yang direkomendasikan antara lain durian, alpukat, petai, nangka, dan jengkol.

Ke depan, Wahyu mengimbau petani dan masyarakat yang akan melakukan alih komoditas dari sawit agar mengajukan permohonan bantuan secara resmi kepada Diskatan Kuningan. Pemerintah daerah, kata dia, siap memberikan pendampingan agar peralihan komoditas berjalan optimal dan berkelanjutan.