Megapolitan

Kreator Konten “Sewa Pacar” Resmi Jadi Tersangka, Polisi Lakukan Penahanan

×

Kreator Konten “Sewa Pacar” Resmi Jadi Tersangka, Polisi Lakukan Penahanan

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA, TINTAHIJAU.com — Kasus dugaan eksploitasi anak yang melibatkan kreator konten asal Tasikmalaya memasuki babak baru. Penyidik Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan pegiat media sosial berinisial SL sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota sejak Selasa (27/1/2026) malam usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, serta barang bukti.

Sekitar pukul 21.00 WIB, SL terlihat digiring petugas menuju ruang tahanan dengan tangan terborgol. Mengenakan pakaian kasual, ia hanya menunduk saat keluar dari ruang pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Menurutnya, SL dijerat dengan pasal terkait eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi atau komersial.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Perkara ini kami jerat dengan pasal eksploitasi anak secara ekonomi. Untuk sementara satu pasal, namun tidak menutup kemungkinan berkembang,” kata Herman, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, dikutip Kamis (29/1/2026).

Setelah penahanan, polisi akan memfokuskan penanganan perkara pada penyusunan berkas agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari unggahan video bertema “sewa pacar” yang menampilkan seorang pelajar perempuan. Konten tersebut dibuat SL untuk kepentingan promosi produk minuman UMKM yang di-endorse kepadanya. Promosi dikemas dalam bentuk eksperimen sosial dengan menyasar anak sekolah sebagai objek konten.

Dalam video yang sempat viral itu, SL terlihat berinteraksi dengan dua siswi SMA di sebuah minimarket. Ia memberikan uang Rp50 ribu agar diperbolehkan mengajak salah satu siswi menjadi “pacar sehari”. Konten berlanjut dengan adegan membawa korban berkeliling menggunakan mobil, membelikan jajanan, hingga melontarkan rayuan.

Terdapat pula adegan SL menyentuh pipi korban dengan alasan membersihkan sisa makanan. Di akhir video, korban menerima uang Rp100 ribu dari tersangka. Unggahan tersebut kemudian menuai kecaman publik dan dilaporkan ke pihak kepolisian karena dinilai melanggar prinsip perlindungan anak.

Sumber: detikJabar