Megapolitan

Fakta Terbaru Kasus Penyiraman Cairan Berbahaya di Tasikmalaya, Adik Pelaku Jadi Korban

×

Fakta Terbaru Kasus Penyiraman Cairan Berbahaya di Tasikmalaya, Adik Pelaku Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Korban penyiraman air keras saat dirawat di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya. (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)

TASIKMALAYA, TINTAHIJAU.com – Aksi brutal penyiraman air keras yang melanda sebuah konfeksi di Desa Gunajaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (4/5/2026) malam, mengungkap fakta memilukan. Dari sembilan korban yang berjatuhan, salah satunya merupakan Fadila Fathir, adik kandung dari pelaku berinisial D.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB ini bermula saat D, seorang sopir ekspedisi, mendatangi lokasi dengan mengenakan helm dan jas hujan meski cuaca sedang cerah. Tanpa basa-basi, D menyiramkan dua botol cairan korosif ke arah para pekerja. Fadila, yang bekerja di tempat tersebut, sebenarnya telah menerima peringatan dari istri pelaku mengenai rencana serangan itu.

Nahas, upaya Fadila untuk menghalangi aksi sang kakak justru membuatnya turut terkena cipratan cairan berbahaya tersebut.

“Iya ada adiknya pelaku juga yang jadi korban. Si adiknya ini pegawai di konfeksi itu. Sempat ada upaya mencegah tapi gagal,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Rabu (6/5/2026) seperti yang dikutip dari laman detikJabar.

Akibat serangan tersebut, Fadila mengalami luka melepuh dan sempat dilarikan ke RSUD dr. Soekardjo. Namun, ia telah diperbolehkan pulang pada Selasa (5/5/2026) karena kondisinya tidak memerlukan tindakan operasi.

Aksi membabi buta pelaku baru terhenti setelah cairan kimia yang dibawanya habis. Para pekerja bersama warga sekitar langsung bergerak melumpuhkan D sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Polisi kini telah mengamankan D di Mapolres Tasikmalaya Kota. Mengingat pelaku telah menyiapkan perlengkapan perlindungan diri dan cairan kimia sebelumnya, polisi menilai unsur perencanaan dalam kasus ini sangat kuat.

“Dijerat pasal 469, ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Unsur-unsur berencana dari si pelaku ini sangat jelas,” tegas AKP Herman Saputra.