Megapolitan

‎DPP Tetapkan Plt DPW PPP Jabar, Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas

×

‎DPP Tetapkan Plt DPW PPP Jabar, Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Pepep Saepul Hidayat (istimewa)

‎‎Majalengka, TINTAHIJAU.com – Sengketa kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jawa Barat belum dapat diproses karena Mahkamah Partai PPP hingga kini belum terbentuk.

Kondisi tersebut muncul setelah H. Pepep Saeful Hidayat mengajukan sengketa internal terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat. ‎‎Pengajuan sengketa dilakukan melalui kuasa hukum H. Pepep Saeful Hidayat pada Senin (02/02/2026) dengan tujuan Mahkamah Partai PPP.

Namun, berdasarkan keterangan pengurus kesekretariatan DPP PPP, struktur kepengurusan DPP belum terbentuk secara definitif pasca Muktamar X PPP pada 28 September 2025, termasuk Mahkamah Partai.‎‎

Kuasa hukum H. Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah, mengatakan bahwa Mahkamah Partai PPP sebelumnya telah berakhir masa kerjanya dan dinyatakan bubar setelah muktamar. Hingga saat ini, kepengurusan baru belum dibentuk.

‎‎Ia menyebut kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP yang mengamanatkan pembentukan kepengurusan DPP secara lengkap paling lambat 30 hari setelah muktamar.

‎‎“Mahkamah Partai merupakan lembaga wajib dalam penyelesaian sengketa internal partai. Jika belum terbentuk, maka mekanisme penyelesaian sengketa tidak dapat berjalan,” ujar Hardiansyah.

‎‎Selain persoalan kelembagaan, Hardiansyah juga menyinggung penerbitan Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 tentang penunjukan Plt DPW PPP Jawa Barat. SK tersebut menunjuk H. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat, Cecep Supriyanto sebagai Plt Sekretaris, dan Adang Suyatna, S.IP., M.Si. sebagai Plt Bendahara.‎‎

Menurutnya, SK yang merujuk pada Rapat Pengurus tertanggal 9 Januari 2026 itu ditandatangani oleh Ketua Umum PPP H. Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris.

Ia menilai penandatanganan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme internal partai yang mengatur kewenangan penandatanganan berada pada Sekretaris Jenderal.‎‎

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPP PPP terkait pembentukan kepengurusan definitif maupun Mahkamah Partai PPP.