Ragam

Surat Tanah Lama Tidak Lagi Berlaku, Sertipikat Jadi Satu-satunya Bukti Hak Tanah

×

Surat Tanah Lama Tidak Lagi Berlaku, Sertipikat Jadi Satu-satunya Bukti Hak Tanah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi SHM

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah memastikan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum setelah seluruh bidang tanah di suatu wilayah dinyatakan terdaftar secara lengkap. Kebijakan ini sejalan dengan upaya penataan administrasi pertanahan nasional yang menempatkan sertipikat sebagai satu-satunya alat bukti hak atas tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa sertipikat tanah yang telah terbit dan berusia lebih dari lima tahun tidak dapat dibatalkan atau diganti, kecuali berdasarkan putusan pengadilan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, girik otomatis gugur fungsinya ketika suatu kawasan telah dipetakan secara menyeluruh dan seluruh bidang tanahnya memiliki sertipikat. Menurutnya, pengecualian hanya berlaku jika ditemukan cacat administrasi yang dapat dibuktikan dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sejak sertipikat diterbitkan.

“Begitu suatu wilayah dinyatakan lengkap dan seluruh tanahnya sudah bersertipikat, maka girik tidak lagi dapat dijadikan dasar kepemilikan. Apabila usia sertipikat sudah melewati lima tahun, penyelesaiannya hanya bisa melalui jalur pengadilan,” ujar Nusron dalam kegiatan Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Ia menambahkan, sertipikat tanah merupakan produk hukum yang kedudukannya dilindungi peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perubahan atau pembatalannya tidak dapat dilakukan secara administratif tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi menuturkan, girik pada awalnya diakui sebagai bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam regulasi tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh kepastian hukum.

Namun, seiring berjalannya waktu dan lahirnya berbagai kebijakan pertanahan, keberadaan girik dinilai tidak lagi relevan. Bahkan, menurut Asnaedi, banyak konflik agraria yang bermula dari penggunaan girik, termasuk praktik pemalsuan dokumen oleh mafia tanah.

“Penghapusan girik justru dimaksudkan untuk meminimalkan sengketa di kemudian hari. Selama ini, girik kerap menjadi celah munculnya konflik dan klaim sepihak,” kata Asnaedi.

Dengan dijalankannya program Kabupaten/Kota Lengkap, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa seluruh tanah di wilayah yang telah dinyatakan lengkap harus mengacu pada data pendaftaran resmi. “Jika semua bidang tanah sudah terdaftar, maka girik secara otomatis tidak lagi berlaku,” ujarnya menegaskan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, serta puluhan jurnalis dari berbagai media nasional. Sesi diskusi dan tanya jawab dipandu oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mocodompis.

Sumber: ATRBPN.go.id