SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Polres Subang bergerak cepat. Kurang dari 24 jam pascakejadian tewasnya satu terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akibat amuk massa di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, polisi berhasil meringkus delapan orang warga yang diduga terlibat langsung dalam aksi main hakim sendiri tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB. Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Purwadadi menyisir wilayah Desa Wanakerta dan mengamankan para terduga pelaku dari rumah masing-masing.
Kedelapan orang itu diduga kuat terlibat aktif dalam pengeroyokan terhadap dua terduga pelaku curanmor, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya kini masih dalam kondisi kritis di RSUD Ciereng Subang.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan langkah cepat ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.
“Benar, dalam waktu kurang dari 24 jam kami telah mengamankan delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi main hakim sendiri. Penangkapan dilakukan secara bertahap di rumah masing-masing pelaku,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Dari pemeriksaan awal, polisi mendapati para terduga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut, mulai dari pemukulan dengan tangan kosong, tendangan, penggunaan balok kayu, hingga tindakan kekerasan lain yang kini masih didalami penyidik.
“Peran para pelaku cukup serius. Semua masih kami dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan,” kata AKP Bagus.
Aksi brutal itu diduga menjadi penyebab satu terduga pelaku curanmor meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit, sementara satu lainnya masih menjalani perawatan intensif.
Polisi memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Subang.
“Kami pastikan semua yang terlibat sudah kami amankan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan penerapan pasal berlapis terhadap para pelaku kekerasan massa. Polisi juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing emosi dan melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian. Tindakan main hakim sendiri justru menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi hukum yang berat,” pungkas AKP Bagus Panuntun.
Kasus ini menjadi sorotan sekaligus pengingat bahwa kekerasan massa bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyeret pelakunya ke ancaman pidana serius.





