Megapolitan

Gasak Rp50 Juta dari Toko Pakaian, Remaja di Subang Ngaku untuk Biaya Nikah

×

Gasak Rp50 Juta dari Toko Pakaian, Remaja di Subang Ngaku untuk Biaya Nikah

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Seorang remaja di Kabupaten Subang nekat mencuri uang puluhan juta rupiah dari sebuah toko pakaian di wilayah Kecamatan Pamanukan.

Uang hasil kejahatan itu disebut akan digunakan untuk biaya pernikahan.Pelaku berinisial A.R (19) ditangkap jajaran Polsek Pamanukan setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko Alesha Fashion Serba 35 Ribu, Desa Rancasari. Aksi tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) dini hari.

Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, mengatakan pelaku merupakan mantan karyawan toko sehingga mengetahui kondisi serta titik penyimpanan uang di dalam toko.

Pelaku masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci, lalu bersembunyi hingga situasi sepi. Setelah itu, ia merusak tempat penyimpanan uang di kasir dan membawa kabur uang tunai sekitar Rp50 juta.

“Pelaku memanfaatkan pengetahuannya sebagai mantan karyawan untuk melancarkan aksi,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Rancasari. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sisa uang tunai sebesar Rp35,75 juta.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian seorang diri. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya pernikahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar.