JAKARTA, TINTAHIJA.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik kepada BPJS Kesehatan terkait penonaktifan mendadak kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinilai dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Hal itu disampaikannya dalam rapat konsultasi bersama DPR RI di Jakarta, seperti yang dimuat di laman TribunNews, Senin (9/2/2026).
Purbaya menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan membuat pemerintah seolah lalai dalam melindungi kelompok rentan. Ia menegaskan bahwa anggaran untuk program BPJS Kesehatan PBI tidak mengalami pengurangan dan masih tersedia sesuai perencanaan.
Karena itu, BPJS Kesehatan diminta melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi tata kelola, operasional, hingga pola komunikasi publik agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kegaduhan.
Dalam rapat tersebut, Purbaya juga menyampaikan kesiapan Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan dana sekitar Rp15 miliar guna mengaktifkan kembali sekitar 120 ribu peserta PBI yang dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026. Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan pembaruan data dari Kementerian Sosial.
Pemerintah, lanjut Purbaya, memastikan proses reaktivasi dapat dilakukan dengan cepat melalui penerbitan surat keputusan dari Kementerian Sosial. Langkah ini diambil agar masyarakat penerima bantuan tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa kendala administratif.



