Megapolitan

Polisi Berhasil Gerebek Markas Judol di Medan

×

Polisi Berhasil Gerebek Markas Judol di Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, TINTAHIJAU.com — Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian dalam 100 Hari, 18 di Antaranya Judi Online.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil membongkar 33 perkara perjudian dalam kurun waktu 100 hari terakhir. Dari total kasus tersebut, sebanyak 18 kasus berkaitan dengan praktik judi online.

Seperti yang dirangkum dari laman KOMPAS.tv, salah satu pengungkapan yang menonjol adalah penggerebekan sebuah markas judi online yang menyediakan telepon genggam bagi para pemain. Modus ini terpusat di sebuah rumah yang berada di kawasan Jermal, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah pemain dan operator yang terlibat. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai serta beberapa unit ponsel yang telah disiapkan oleh pemilik lokasi untuk disewakan kepada para penjudi.

Selain penggerebekan di Jermal, aparat juga mengungkap 17 perkara judi online lainnya sepanjang periode 100 hari tersebut. Dari seluruh kasus judi online yang ditangani, tercatat 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian, khususnya yang berbasis daring, guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.