JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, angkat bicara terkait kebijakan pelonggaran aturan sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat yang akan masuk ke Indonesia. Kebijakan tersebut tercantum dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART), hasil kesepakatan perdagangan terbaru antara pemerintah Indonesia dan AS.
Dalam dokumen itu, kedua negara sepakat saling mengakui standar perdagangan masing-masing, termasuk ketentuan mengenai sertifikasi dan pelabelan halal. Bagi Indonesia—negara dengan populasi Muslim terbesar—klausul tersebut memantik kekhawatiran.
DPR: Risiko Hukum, Sosial, hingga Keagamaan
Singgih menegaskan bahwa Indonesia memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi hak konsumen Muslim dalam memperoleh produk yang halal dan thayyib. Ia menilai pelonggaran sertifikasi halal dapat memunculkan kerentanan dari berbagai aspek.
“Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh otoritas negeri sendiri. Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat Muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Dari sisi hukum, Singgih melihat potensi pelemahan standar nasional. Ia mengingatkan bahwa setiap negara berhak menentukan parameter mutu dan kehalalan produk yang beredar di wilayahnya. Pengakuan otomatis terhadap sertifikat dari luar negeri tanpa verifikasi setara, katanya, dapat menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen.
Menurutnya, hal ini bukan hanya menyangkut aspek kepercayaan publik, tetapi juga kepastian atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan jaminan keamanan dari produk yang dibeli.
Dimensi Agama: Produk Halal Adalah Kewajiban Ibadah
Singgih menambahkan bahwa umat Muslim memiliki kewajiban syar’i dalam memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi. Karena itu, kebijakan yang berpotensi mengurangi proses pengawasan halal harus ditinjau ulang agar tidak menimbulkan kebingungan atau keresahan.
“Kehalalan produk bagi umat Muslim bukan hanya persoalan konsumsi, melainkan bagian dari ibadah dan keyakinan. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan harus memastikan bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki standar halal yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan hukum serta nilai-nilai agama mayoritas di negara kita,” ucapnya seperti yang dilansir dari laman Liputan6.com.
Ia juga mendorong pemerintah melibatkan organisasi keagamaan, lembaga pengawas, dan pemangku kepentingan lintas sektor dalam mencari titik temu antara kepentingan ekonomi dan kebutuhan sosial-keagamaan masyarakat.
MUI: Tidak Ada Ruang Negosiasi untuk Sertifikasi Halal
Sikap tegas juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Ketua Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh. Ia memastikan tidak ada kompromi terkait kewajiban sertifikasi halal, baik untuk produk lokal maupun impor.
“Undang-Undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegasnya.
Ni’am menekankan bahwa kewajiban halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi, khususnya hak beragama. Ia menegaskan bahwa komitmen halal tidak bisa ditawar, meskipun ruang penyederhanaan administrasi tetap memungkinkan.
“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh keuntungan finansial,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat menghindari produk yang tidak memiliki kejelasan status halal, termasuk bila berasal dari AS.
Isi Kesepakatan: Pengakuan Halal dan Pengecualian Sertifikasi
Kesepakatan perdagangan yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026 itu memuat ketentuan pelonggaran halal bagi produk manufaktur AS.
Beberapa poin penting kesepakatan:
- Indonesia membebaskan sejumlah produk manufaktur AS—seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang non-pangan tertentu—dari kewajiban sertifikasi dan label halal.
- Indonesia sepakat mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga halal di AS tanpa proses tambahan yang rumit.
- Sejumlah material pendukung seperti wadah dan bahan penolong turut dibebaskan dari kewajiban halal.
- Produk makanan, minuman, serta kosmetik tertentu tetap harus memenuhi standar halal Indonesia.
Kebijakan ini diklaim bertujuan mempermudah lalu lintas perdagangan kedua negara dalam sektor manufaktur.
Polemik Berlanjut
Meski demikian, respons kritik dari DPR dan MUI menunjukkan bahwa isu halal bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian dari perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan praktik keagamaan masyarakat Indonesia.
Perdebatan mengenai implementasi kesepakatan ini diperkirakan akan terus bergulir, terutama terkait bagaimana pemerintah menyeimbangkan komitmen internasional dengan kewajiban konstitusional menjaga kepentingan umat Muslim dalam negeri.





