Megapolitan

Siap-siap, Pajak Pedagang Online di Marketplace Berlaku Efektif Mulai 1 Agustus

×

Siap-siap, Pajak Pedagang Online di Marketplace Berlaku Efektif Mulai 1 Agustus

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online yang berjualan melalui marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Sebelum penerapan penuh, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk sosialisasi dan penyesuaian sistem oleh platform e-commerce.

Sejak 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online. Selama masa transisi, keempat platform tersebut mempersiapkan sistem agar mekanisme pemungutan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Sistem Perdagangan Elektronik.

Melalui aturan tersebut, mekanisme pembayaran pajak mengalami perubahan. Jika sebelumnya pedagang menyetor sendiri kewajiban pajaknya, kini marketplace yang telah ditunjuk pemerintah bertugas memungut PPh Pasal 22 dari pedagang yang memenuhi persyaratan.

Namun demikian, tidak seluruh pedagang online akan dikenai pungutan tersebut. Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, kebijakan hanya berlaku bagi pedagang dalam negeri yang memiliki omzet tahunan lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Kelompok wajib pajak ini dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen dari penghasilannya.

Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh. Meski demikian, mereka tetap diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta memenuhi kewajiban administrasi perpajakan, termasuk pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP menegaskan bahwa kepatuhan administrasi tetap menjadi kewajiban seluruh pelaku usaha, meskipun tidak seluruhnya dikenai pembayaran pajak. Otoritas pajak juga memastikan pengawasan dilakukan berdasarkan total omzet yang diperoleh pedagang dari seluruh marketplace tempat mereka berjualan.

Marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib menyampaikan data transaksi pedagang kepada DJP. Penggabungan data dapat dilakukan apabila pedagang menggunakan identitas usaha dan perpajakan yang sama, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau identitas perpajakan lainnya.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang pedagang memperoleh omzet Rp100 juta dari satu marketplace, Rp300 juta dari platform kedua, dan Rp300 juta dari platform ketiga, maka DJP akan menghitung total omzetnya menjadi Rp700 juta dalam satu tahun pajak. Dengan demikian, pedagang tersebut tetap masuk kategori yang wajib dikenai pemungutan PPh meskipun omzet di masing-masing platform berada di bawah batas Rp500 juta.

Karena itu, surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet belum melebihi Rp500 juta tidak otomatis membebaskan pedagang dari kewajiban perpajakan apabila akumulasi omzet dari seluruh platform telah melampaui batas tersebut.

DJP menegaskan bahwa kewajiban perpajakan tetap ditentukan berdasarkan total omzet wajib pajak dari seluruh kegiatan usahanya. Apabila dalam satu tahun pajak akumulasi omzet telah melebihi Rp500 juta, wajib pajak tetap harus melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.