Megapolitan

Misteri Kematian Bocah NS, Polisi Tetapkan Ibu Tiri Sebagai Tersangka

×

Misteri Kematian Bocah NS, Polisi Tetapkan Ibu Tiri Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sukabumi AKBP Samian. Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar

SUKABUMI, TINTAHIJAU.com – Penyidikan atas kematian bocah berinisial NS akhirnya mengarah pada titik terang. Setelah rangkaian pemeriksaan intensif, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan ibu tiri korban, TR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap sang anak.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengurai kronologi kematian NS yang diduga kuat akibat tindak kekerasan.

“Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,”
ujar Samian di Mapolres Sukabumi, dirangkum dari detikJabar, Rabu (25/2/2026).

Kekerasan Diduga Sudah Terjadi Bertahun-tahun

Dalam pengembangan kasus, terungkap fakta bahwa perlakuan kasar TR terhadap korban bukan hal baru. Menurut Samian, NS telah mengalami berbagai bentuk penganiayaan sejak 2023. Bahkan pada November 2024, keluarga sempat membuat laporan polisi, namun permasalahan itu berakhir dengan jalan damai.

Jenis kekerasan yang dialami korban antara lain penamparan, jeweran, serta tindakan kasar lainnya yang berlangsung selama NS tinggal bersama ibu tirinya.

“Kekerasan yang dialami ya kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar, seperti itu, selama tinggal bersama dengan TR ini,” jelasnya.

Motif: Dalih Pendisiplinan Anak

Samian menyebut bahwa TR berdalih tindakannya merupakan bagian dari upaya mendisiplinkan anak. Namun, polisi masih terus mendalami motif sebenarnya.

“Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua ya, berdalih mendidik anaknya. Seperti itu,” tambah Samian.

Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TR dikenai pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang membawa ancaman hukuman berat.

“Kita tetapkan dengan pasal sangkaan, ya Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Samian.

Dugaan Pemaksaan Minum Air Panas Masih Didalami

Terkait dugaan terbaru bahwa korban sempat dipaksa meminum air panas, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti secara ilmiah tanpa hanya bergantung pada pengakuan tersangka.

“Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tutupnya.