MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyaluran zakat, kata BAZNAS, wajib mengikuti ketentuan syariat Islam dan hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan.Penegasan tersebut disampaikan Pimpinan BAZNAS RI, M. Nadratuzzaman Hosen.
Ia menekankan bahwa pengelolaan ZIS oleh BAZNAS dilakukan secara profesional, transparan, dan semata-mata untuk kemaslahatan umat.
“Zakat melalui BAZNAS tidak untuk program MBG. Zakat disalurkan kepada fakir, miskin, dan enam asnaf lainnya sesuai syariat Islam serta peraturan perundang-undangan, dengan pengawasan yang melekat dan ketat,” ujarnya.
BAZNAS memastikan, seluruh proses penghimpunan dan pendistribusian zakat berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat nasional tersebut.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana, menegaskan bahwa pengelolaan zakat di daerah juga dijalankan dengan prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Menurutnya, fokus utama penyaluran zakat tetap pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima informasi dan memastikan setiap kabar yang beredar bersumber dari rilis resmi. “Zakat adalah amanah umat yang harus dikelola secara benar, transparan, dan bertanggung jawab,” katanya.
Sebagai bagian dari keluarga besar zakat nasional, BAZNAS Kabupaten Majalengka berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan yang amanah dan akuntabel.





