SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menerbitkan Surat Edaran Bupati Subang Nomor 000.8.3/141/Org/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Subang menetapkan penyesuaian pola kerja ASN secara fleksibel baik berdasarkan lokasi maupun waktu kerja.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yakni pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026. Sementara setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, penyesuaian dilakukan selama tiga hari, yaitu pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 25–27 Maret 2026.
Dalam pelaksanaannya, kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi jumlah ASN yang menjalankan fleksibilitas kerja, termasuk sistem Work From Anywhere (WFA), dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan pemerintahan.
Meski demikian, beberapa layanan publik tetap diwajibkan berjalan secara maksimal. ASN di rumah sakit umum daerah, puskesmas, UPTD laboratorium kesehatan daerah, UPTD farmasi, Satuan Polisi Pamong Praja, pemadam kebakaran, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugas secara penuh dengan sistem Work From Office (WFO).
Pemkab Subang menegaskan bahwa penyesuaian pola kerja tersebut tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kepala perangkat daerah juga diminta mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta memastikan layanan publik yang bersifat esensial tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah menekankan agar seluruh perangkat daerah tetap membuka kanal pengaduan masyarakat, baik melalui sistem LAPOR!, layanan tatap muka, maupun media lainnya.
Pemkab Subang juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga integritas dan tidak memberikan maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.





