Pemerintahan

PAPS Dihapus dari SPMB Jabar 2026, Sekolah Swasta Beri Apresiasi Sekaligus Tagih Konsistensi Pemerintah

×

PAPS Dihapus dari SPMB Jabar 2026, Sekolah Swasta Beri Apresiasi Sekaligus Tagih Konsistensi Pemerintah

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Kebijakan terbaru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Provinsi Jawa Barat membawa angin segar bagi pengelola lembaga pendidikan swasta. Pasalnya, pemerintah daerah resmi meniadakan jalur khusus Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang pada tahun sebelumnya sempat memicu perdebatan.

Penghapusan program ini disambut positif oleh Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat. Mereka menilai kebijakan PAPS pada SPMB 2025 lalu memicu ketimpangan distribusi siswa antara sekolah negeri dan swasta.

Ketua FKSS Jabar, Ade Hendriana, menyebutkan bahwa langkah Pemerintah Provinsi dan Dinas Pendidikan Jawa Barat ini adalah bentuk tindak lanjut atas berbagai masalah yang muncul pada penerimaan siswa tahun lalu.

“Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat mengapresisi Pemprov Jabar dan Disdik Jabar bahwa dalam SPMB 2026 tidak akan ada Program PAPS, kita tahu bahwa Program PAPS itu sangat memberikan dampak yang luar biasa baik bagi sekolah Swasta bahkan sekolah Negeri,” ujar Ade, Selasa (10/3/2026).

“Tidak adanya Program PAPS pada SPMB 2026 sudah berdasarkan kajian berkaca dari SPMB 2025 yang penuh dengan polemik,” katanya.


Skema Baru SPMB 2026 Tanpa PAPS

Pihak FKSS Jabar menegaskan bahwa mereka terus diajak berdiskusi oleh pemerintah daerah dalam tahap evaluasi dan pembuatan aturan baru. Berdasarkan draf keputusan gubernur yang sedang dirancang untuk SPMB 2026, dapat dipastikan bahwa program PAPS sudah sepenuhnya dicoret.

“FKSS JABAR setiap tahun selalu dilibatkan baik dalam evaluasi dan penyusunan Kepgub SPMB, Dalam Draf Kepgub PAPS dan Uji Publik Eksternal terkait Kepgub SPMB 2026 tidak ada Program PAPS,” ungkapnya.

Sebagai pengganti dari dihapuskannya program tersebut, alokasi penerimaan peserta didik baru pada SPMB 2026 akan didistribusikan ke dalam empat jalur utama, yaitu:

  • Jalur Domisili: 35%
  • Jalur Afirmasi: 30% (Diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga prasejahtera dan siswa berkebutuhan khusus).
  • Jalur Prestasi Akademik dan Non-akademik: 30%
  • Jalur Mutasi dan Anak Guru: 5%

Di samping itu, mekanisme seleksi akademik akan dipertajam dengan menggunakan instrumen Tes Kemampuan Akademik (TKA).

“Sedangkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai Validasi prestasi Akademik yang berdasarkan nilai rapor semester 1 sampai 5,” ujarnya.


Dukungan Pengecualian Rombel dan Harapan Konsistensi

Meski menyoroti ketatnya aturan kuota, FKSS Jabar tetap memberikan toleransi terhadap kebijakan pelonggaran kapasitas rombongan belajar (rombel) untuk kondisi-kondisi tertentu. Hal ini khususnya berlaku bagi wilayah dengan populasi padat namun minim fasilitas sekolah negeri.

“Kami sejak 3 tahun kebelakang tidak keberatan karena memberikan kesempatan bagi calon murid Kecamatan yang pada penduduk dan Kecamatan yang tidak memiliki Sekolah Negeri,” katanya.

Kendati menyambut baik draf regulasi terbaru, Ade memberikan catatan penting terkait konsistensi pelaksanaan aturan di lapangan. Ia berharap kejadian pada SPMB 2025 tidak kembali terulang, di mana aturan yang disepakati di awal tiba-tiba berubah di tengah jalan.

“FKSS JABAR berharap agar Pemrov Jabar dan Disdik Jabar Konsisten terhadap regulasi SPMB, jangan sampai didepan memberi senyuman sedangkan diakhir memberikan kesedihan,” ujarnya.

“Kita tahu dalam regulasi SPMB Tahun 2025 tidak ada Program PAPS tapi diakhir SPMB muncul program PAPS ini yang FKSS JABAR Khawatirkan terulang di SPMB 2026,” pungkasnya.