Megapolitan

Hanya Bermodalkan Ponsel, Napi di Garut Atur Peredaran Sabu dari Balik Jeruji

×

Hanya Bermodalkan Ponsel, Napi di Garut Atur Peredaran Sabu dari Balik Jeruji

Sebarkan artikel ini

GARUT, TINTAHIJAU.com — Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika yang dikendalikan langsung dari balik jeruji besi. Seorang narapidana berusia 28 tahun berinisial WSP, warga Garut, diringkus lantaran terbukti mengatur distribusi narkoba jenis sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Pengungkapan jaringan gelap ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa keterlibatan WSP terbongkar setelah polisi mengamankan salah satu kaki tangannya yang kemudian membeberkan informasi kepada penyidik.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan terhadap seorang pria berinisial SMMR, yang ditangkap beberapa hari lalu,” kata Usep kepada awak media, seperti yang dilandir dari laman detikJabar, Selasa (10/3/2026).

Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi

Penangkapan SMMR terjadi saat petugas melakukan penggerebekan di kawasan Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota. Dari tangan SMMR, pihak berwajib berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu.

“Berdasarkan pengakuan tersangka SMMR, bahwa sabu tersebut milik tersangka WSP,” ucap Usep.

Berbekal kesaksian tersebut, polisi sempat terkejut saat melacak identitas WSP yang ternyata berstatus sebagai warga binaan di salah satu Lapas di wilayah Jawa Barat. WSP kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan intensif, WSP mengakui bahwa ia mengarahkan peredaran barang haram tersebut hanya bermodalkan telepon seluler dari dalam sel tahanan. Ia memesan pasokan sabu melalui sebuah akun Instagram yang identitas dan lokasinya kini tengah diburu oleh aparat kepolisian.

“Tersangka telah beberapa kali memperoleh sabu dari akun tersebut sejak Februari 2026,” ungkap Usep.

Lebih lanjut, pada transaksi terbarunya di bulan Maret 2026, WSP diketahui menerima 20 paket sabu. Paket-paket tersebut rencananya akan dipasarkan kembali oleh jaringan joki di luar penjara, termasuk SMMR.

“Dari penjualan tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,3 juta per 20 paket sabu yang berhasil diedarkan,” katanya.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Akibat perbuatan nekatnya, WSP harus kembali menghadapi proses hukum meski masa tahanannya atas kasus sebelumnya belum selesai. Kini, ia dan SMMR harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang berat.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat 1 Huruf A Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Narkoba. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Sudah kami lakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Kami saat ini masih melakukan pengembangan,” pungkas Usep