Pemerintahan

Pemerintah Atur Strategi Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Siapkan Pelabuhan Pendukung untuk Mudik Lebaran 2026

×

Pemerintah Atur Strategi Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Siapkan Pelabuhan Pendukung untuk Mudik Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
Situasi kantong parkir dermaga 6 Pelabuhan Merak di puncak arus mudik.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah resmi menetapkan skema pengaturan penyeberangan untuk arus mudik Lebaran 2026/1447 Hijriah. Langkah ini diambil melalui koordinasi ketat antara Korlantas Polri, Kemenhub (Darat dan Laut), serta Bina Marga guna mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di pelabuhan utama, khususnya lintas Merak-Bakauheni.

Salah satu kabar baik bagi pemudik adalah kebijakan fleksibilitas tiket. ASDP memastikan bahwa penumpang kapal laut yang terjebak kemacetan saat menuju Pelabuhan Merak maupun Ciwandan tidak perlu khawatir, karena tiket mereka dinyatakan tidak akan hangus.

Pembagian Operasional Pelabuhan

Untuk mengurai kepadatan, pemerintah membagi titik keberangkatan berdasarkan golongan kendaraan. Kebijakan ini mulai diberlakukan dalam dua periode utama:

1. Periode I (11 Maret pukul 15.00 – 13 Maret pukul 12.00)

  • Lintas Merak – Bakauheni: Fokus melayani pejalan kaki, sepeda (Gol. I), motor (Gol. II & III), kendaraan pribadi (Gol. IVa), serta mobil barang kecil hingga sedang (Gol. IVb, Va, VIa).
  • Lintas Ciwandan – Bakauheni: Diarahkan khusus untuk mobil barang golongan Vb, VIb, dan VIII.
  • Lintas BBJ Bojonegara – Muara Pilu: Melayani truk golongan VIII dan XI.
  • Jalur Alternatif: Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) menuju Pelabuhan Panjang (Lampung) disiapkan untuk kendaraan golongan VIII dan IX.

2. Periode II (13 Maret pukul 12.00 – 20 Maret pukul 15.00) Pada periode ini, pengaturan semakin diperketat. Kendaraan roda dua (sepeda dan motor) akan dialihkan sepenuhnya melalui Pelabuhan Ciwandan menuju Bakauheni. Sementara itu, Pelabuhan Merak akan diprioritaskan untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan roda empat (pribadi/barang kecil).

Ketentuan Khusus Angkutan Barang

Bagi kendaraan angkutan barang dengan klasifikasi besar, pemerintah telah menyiapkan area penampungan sementara guna menjaga kelancaran arus lalu lintas utama.

“Khusus untuk kendaraan barang Gol. VIb dengan tiga sumbu atau lebih, Gol. VII, Gol. VIII, dan Gol. IX, yang masih beroperasi saat pembatasan diberlakukan akan diarahkan menuju buffer zone Pelabuhan BBJ Bojonegara hingga masa pembatasan operasional berakhir.”

Melalui pengaturan zona dan waktu ini, diharapkan mobilitas masyarakat menuju Pulau Sumatera maupun sebaliknya dapat berjalan lebih tertib. Pemerintah mengimbau pemudik untuk terus memantau informasi terkini melalui akun resmi Korlantas Polri demi kenyamanan perjalanan.

Sumber: KOMPAS.tv