Megapolitan

Kapolres Paparkan Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman ASN oleh Oknum Wartawan di Subang

×

Kapolres Paparkan Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman ASN oleh Oknum Wartawan di Subang

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Polres Subang menetapkan seorang oknum wartawan berinisial MH (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DA (33).

Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti serta hasil pemeriksaan saksi dan ahli.

Peristiwa ini terjadi di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang. Tersangka diduga mengambil foto korban tanpa izin saat korban sedang tertidur di ruang kerjanya, kemudian menggunakan foto tersebut sebagai alat untuk melakukan pemerasan.

“Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan foto atau membuat pemberitaan negatif apabila permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Kapolres, Senin (30/3/2026).

Awalnya, tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta, lalu menurunkannya menjadi Rp15 juta. Namun karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, tersangka diduga menerbitkan pemberitaan negatif.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan ahli dari Dewan Pers, ahli bahasa atau linguistik forensik, dan ahli hukum pidana. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, bukti percakapan, serta konten media elektronik.

Kapolres menegaskan bahwa perkara ini bukan merupakan pelanggaran etik jurnalistik, melainkan murni tindak pidana.

“Penanganan kasus ini tidak menggunakan Undang-Undang Pers, melainkan ketentuan hukum pidana karena mengandung unsur pemerasan dan pengancaman,” tegas Dony Eko Wicaksono.

Tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Subang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kejahatan di lingkungan sekitar.