Entertainmen

Terseret Kasus PT DSI, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

×

Terseret Kasus PT DSI, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. (sumber: Rumondang/detikcom)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono telah memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada hari Kamis (2/4/2026). Kehadiran suami istri ini merupakan bagian dari proses penyelidikan perkara dugaan penipuan serta penggelapan dana yang mengatasnamakan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Keterlibatan mereka dalam pusaran kasus ini murni berkaitan dengan status keduanya sebagai brand ambassador (BA) dari perusahaan tersebut. Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi hal ini.

“Yang menjadi salah satu materi pemeriksaan kami adalah terkait dengan peran sebagai brand ambassador,” kata Susatyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Susatyo menjelaskan bahwa sebagai wajah dari perusahaan, keduanya memiliki tugas untuk mengkomunikasikan rencana bisnis PT DSI kepada publik. Oleh sebab itu, pihak kepolisian merasa perlu mendalami sejauh mana pengetahuan mereka terkait hal tersebut.

“Kemudian ketika business plan ataupun dari DSI ini terlibat fraud (tindakan penipuan atau kecurangan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah) atau sebagainya, tentunya itu menjadi konsen kami,” ujarnya seperti dilansir dari laman KOMPAS.tv.

Bantah Terlibat Manajemen Internal

Setelah proses pemeriksaan rampung, Dude Harlino memberikan klarifikasi kepada awak media. Ia memastikan bahwa fokus pertanyaan penyidik hanya berpusat pada rincian pekerjaannya selama menjadi ikon promosi perusahaan.

“Pertanyaan berkaitan dengan job desk kita sebagai brand ambassador,” ucap Dude.

Ia juga menekankan bahwa kapasitasnya beserta sang istri sama sekali tidak menyentuh ranah operasional maupun manajemen internal perusahaan. Hal senada turut dipertegas oleh kuasa hukum mereka, M. Al Ayyubi Harahap.

Ayyubi membeberkan bahwa penyidik melontarkan 32 pertanyaan untuk Dude dan 21 pertanyaan untuk Alyssa. Mayoritas pertanyaan mendalami hubungan kerja profesional mereka dengan PT DSI, yang diikat oleh kontrak dan selalu diperbarui setiap tahunnya.

“Setiap pertanyaan yang mengarah pada internal PT DSI, kita sampaikan tidak mengetahui. Karena kita bukan internal dari PT DSI, kita pure (murni) dari eksternal yang jasanya disewa oleh PT DSI dan ada kesepakatan,” ungkap Ayyubi.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menyeret empat nama sebagai tersangka dalam skandal dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT DSI. Pada tahap awal, kepolisian telah meringkus tiga petinggi perusahaan.

“Bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka,” sebut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

Tiga individu pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • TA: Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI.
  • MY: Mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI, yang juga menjabat sebagai Dirut di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
  • ARL: Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Seiring berjalannya penyidikan dan berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah, polisi kembali menjerat satu tersangka baru pada awal April.

“Menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, merupakan eks Direktur PT DSI sekaligus pendiri PT DSI,” papar Ade pada Kamis (1/4/2026).

Pihak berwajib telah melayangkan surat panggilan agar AS hadir dalam pemeriksaan pekan depan. Sebagai langkah antisipasi agar proses hukum berjalan lancar, kepolisian juga telah memblokir akses AS untuk bepergian ke luar negeri.

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 22 Maret 2026,” pungkasnya.