Megapolitan

Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Dilaporkan ke Dewas KPK, Pelapor Mulai Diperiksa

×

Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Dilaporkan ke Dewas KPK, Pelapor Mulai Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr.)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Keputusan KPK yang sempat mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai polemik dan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh sejumlah elemen masyarakat.

Yaqut diketahui sempat keluar dari rutan KPK dan menjalani tahanan rumah saat perayaan Idul Fitri. Laporan terhadap KPK diajukan pada 25 Maret 2026 karena dinilai tidak transparan dalam mengambil keputusan tersebut.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat dan menindaklanjutinya.

“Dewas telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3). Pengaduan tersebut pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah,” kata Gusrizal seperti yang dilansir dari laman detik.com.

Ia memastikan seluruh laporan telah diproses sejak 30 Maret dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dewas juga mengapresiasi peran masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum.

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” ujarnya.

Terbaru, Dewas mulai memeriksa pelapor, salah satunya Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian. Ia dimintai klarifikasi terkait dasar laporan yang diajukan.

“Hari ini saya datang sebagai pengadu atau pelapor untuk dimintai keterangan untuk dimintai klarifikasi tentang dasar-dasar apa saja yang membuat kami melaporkan hal ini,” kata Marselinus.

Ia menilai KPK tidak terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait pengalihan status penahanan tersebut.

“Tidak disampaikan secara terbuka karena masyarakat itu tahu dari istri salah satu tahanan, kemudian yang kedua juru bicara KPK sendiri menyampaikan alasan dikabulkannya pengalihan penahanan ini adalah karena permohonan dari pihak keluarga,” tuturnya.

Marselinus juga menyoroti adanya perbedaan informasi yang disampaikan KPK.

“Ini kan artinya patut diduga sebagai ketidakjujuran dan ketidakterbukaan informasi kepada masyarakat karena infonya beda-beda,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima permintaan keterangan dari Dewas terkait kasus tersebut.

“Ya, kalau dari pimpinan, belum. Tapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada Dewas,” ujar Setyo.

“Ya kita tunggu prosesnya saja,” tambahnya.