TULUNGAGUNG, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan korupsi yang membelit Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Paling baru, penyidik lembaga antirasuah memeriksa Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi.
Tri Hariadi dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait aliran dana yang mengalir ke kantong sang bupati nonaktif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (19/5/2026) tersebut fokus untuk menguliti dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Gatut Sunu Wibowo semasa dirinya aktif memimpin Kabupaten Tulungagung.
“Saksi didalami terkait dugaan pemberian kepada Bupati,” ujar Budi kepada awak media, Rabu (20/5/2026).
Rentetan Pejabat dan Kontraktor Ikut Diperiksa
Ternyata, rombongan saksi yang digali keterangannya oleh tim penyidik KPK tidak hanya Pj Sekda. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dan pihak swasta turut diperiksa intensif mengenai klaster perkara yang sama.
Di jajaran birokrat, KPK memanggil Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tulungagung, Kasil Rokhmad, serta Staf Ahli Bupati Tulungagung, Galih Nusantoro.
Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah, Tranggono Dibjo Harsono, dan Sekretaris Dinas Perikanan Tulungagung, Evi Purvitasari, juga tidak luput dari daftar pemeriksaan.
Tak berhenti di lingkungan dinas, penyidik turut mencecar tiga bos perusahaan rekanan atau kontraktor yang diduga kuat mengetahui praktik lancung tersebut. Mereka adalah WTN yang menjabat selaku Direktur CV Jaya Sakti, RI selaku Direktur CV Kartika Perkasa, dan AC selaku Direktur CV Armada Perkasa.
Skenario Pemerasan Bermodus Surat Pengunduran Diri
Sengkarut kasus korupsi ini pertama kali terbongkar ke publik setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026 lalu.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas KPK sempat mengamankan sebanyak 18 orang. Setelah dilakukan penyaringan awal, 13 orang di antaranya langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta demi menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam.
Dari rangkaian pemeriksaan maraton itu, penyidik akhirnya resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk Tahun Anggaran 2025–2026. Kedua tersangka tersebut adalah Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudan pribadinya, Dwi Yoga Ambal (YOG).
KPK membeberkan modus kejahatan yang terbilang nekat. Gatut diduga kuat melakukan pemerasan terhadap para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tulungagung.
Modus yang dilancarkan adalah dengan memaksa para pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan serta status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat sakti berwujud ancaman tersebut sudah dibubuhi tanda tangan dan meterai resmi, namun sengaja dikosongkan pada bagian tanggalnya agar bisa digunakan sewaktu-waktu jika para pejabat tidak menyetor uang yang diminta.
Sumber: KOMPAS.tv




