JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengungkap dan menggagalkan sindikat penyelundupan manusia yang menargetkan Australia sebagai negara tujuan. Dalam kasus ini, tiga Warga Negara (WN) Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena berencana menyelundupkan orang melalui jalur laut di wilayah Timur Indonesia.
Penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dari penemuan sejumlah WN asing di wilayah Maluku pada tahun lalu.
“Ketiga orang tersebut telah diamankan pada tanggal 10 Oktober 2025 oleh PPNS kami di Direktorat Jenderal Imigrasi atas adanya dugaan tindak pidana keimigrasian,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Kasus ini pertama kali terendus ketika Kepolisian Resor Aru menangkap empat WN Pakistan (berinisial SK, AS, MS, dan SUR) di sebuah penginapan di wilayah Dobo, Maluku, pada September 2025. Keempat WN asing tersebut rupanya adalah korban sindikat penyelundupan.
Para korban diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara sah menggunakan visa kunjungan. Setibanya di Tanah Air, mereka tidak langsung diberangkatkan, melainkan ditampung di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tangerang, Banten. Dari titik tersebut, mereka kemudian digeser secara bertahap menuju Indonesia Timur melalui rute Ambon, Saumlaki, hingga tiba di Dobo.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, membeberkan bahwa para korban awalnya terpikat oleh penawaran tersangka di ranah maya.
“Sekitar bulan Juli 2025, SK menemui SA warga negara Pakistan di suatu tempat di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal ini terjadi setelah korban melihat tawaran iklan dengan iming-iming keberangkatan ke Australia secara legal melalui akun media sosial milik SA,” jelas Yuldi Yusman dalam kesempatan yang sama.
Pihak Imigrasi bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut. Proses hukum terhadap ketiga tersangka berjalan dengan rincian kronologi sebagai berikut:
- 15 Desember 2025: Surat Perintah Penyidikan terhadap SA, MS, dan MWK resmi diterbitkan.
- 18 Februari 2026: Ketiga WN Pakistan tersebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan menjalani proses penyidikan intensif.
- 10 April 2026: Berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengacu pada Pasal 457 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga mencapai Rp1,5 miliar.
Guna menjalani proses peradilan lebih lanjut, ketiga tersangka berikut barang buktinya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Sementara itu, keempat korban penyelundupan yang kini berstatus sebagai saksi masih berada di bawah pengawasan dan perlindungan di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kuningan, Jakarta.



