Megapolitan

Pesan Diam-diam Ungkap Dugaan TPPO 12 Perempuan Jabar di Maumere

×

Pesan Diam-diam Ungkap Dugaan TPPO 12 Perempuan Jabar di Maumere

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Sebanyak 12 perempuan asal Jawa Barat menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah tergiur tawaran pekerjaan bergaji besar di Sikka, Maumere, Nusa Tenggara Timur. Alih-alih memperoleh kesejahteraan, mereka justru menghadapi tekanan, potongan denda, hingga utang yang tidak pernah mereka pahami perhitungannya.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban diam-diam mengirim pesan permintaan tolong kepada Suster Ika, biarawati yang juga menjabat Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F). Dalam pesannya, korban mengaku mengalami depresi, mendapat tekanan, serta tidak diperbolehkan keluar dari kamar di tempat hiburan malam lokasi mereka bekerja.

Setelah laporan tersebut diterima, proses evakuasi segera dilakukan. Kini seluruh korban telah dipulangkan ke Jawa Barat dan ditempatkan di rumah aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Provinsi Jawa Barat guna menjalani pemulihan fisik dan psikologis.

Di balik keberangkatan para korban, terdapat peran orang terdekat. Mereka disebut berangkat setelah diajak rekan sesama warga Jawa Barat yang lebih dahulu bekerja di lokasi tersebut. Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, mengatakan pola perekrutan ini masih dalam pendalaman.

“Informasi awal yang kami dapat bahwa mereka ini diiming-iming dari teman-temannya yang sudah bekerja, orang Jawa Barat juga dan ini yang kami akan dalami,” ujar Jutek, seperti yan gdikutip dari laman detikJabar, Kamis (26/2/2024).

Menurutnya, Gubernur Jawa Barat telah meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan adanya sindikat di balik perekrutan tersebut.

“Permintaan Pak Gubernur kepada teman-teman di Polda Jabar ini harus diusut karena ini mereka ini kan termasuk yang sindikat yang mendatangkan. Jadi mereka diiming-iming untuk bekerja mendapatkan upah yang besar,” katanya.

Janji penghasilan tinggi ternyata tidak sesuai realita. Meski secara nominal gaji yang tercantum terlihat besar, berbagai potongan dan denda yang tidak transparan membuat para korban tidak pernah menerima utuh hak mereka.

“Rupanya kemarin kami gali ya, bahwa mereka itu diajak dengan iming-iming untuk mendapatkan satu satu penghasilan, tapi mereka dipotong denda penalti yang mereka sendiri tidak tahu,” ungkap Jutek.

Salah satu aturan yang dinilai memberatkan adalah larangan saling mengunjungi kamar. Setiap pelanggaran dikenakan denda Rp100 ribu per kunjungan.

“Contoh misalnya, ada aturan bahwa kalau dia berkunjung sesama teman mereka antar kamar, itu satu kali kunjungan dipotong Rp100 ribu . Dan hitungnya mereka enggak tahu kapan tahu-tahu penghasilannya tinggi. besar, tapi kamu dipotong Rp1,8 juta karena 18 kali melanggar kunjungan ke kamar teman sebelah,” lanjut dia.

Padahal, berdasarkan pengakuan korban, kunjungan tersebut umumnya hanya untuk berbincang atau saling memberi dukungan. Namun interaksi sederhana itu berujung pada pemotongan gaji. Bahkan, akibat sistem yang tidak jelas, sejumlah korban justru mengalami minus pendapatan.

“Jadi ujung-ujungnya akhirnya ada yang minus, bukan dapat gaji tapi apa, minus. Yang paling tinggi pun miris. Makanya kenapa mereka teriak, bahwa ternyata katanya gajinya sisa Rp300 ribu,” jelasnya.

Tak hanya itu, para korban juga disebut meninggalkan utang dalam jumlah besar kepada pengelola tempat mereka bekerja.

“Bahkan kemarin mereka ini ditagih oleh pemilik pub bahwa mereka meninggalkan utang Rp131 juta kalau enggak salah 12 orang ini meninggalkan hutang katanya Rp131 juta,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan terorganisir dalam praktik perekrutan tersebut.