Megapolitan

Bareskrim Ungkap Sindikat BBM dan LPG Subsidi, Negara Rugi Rp243 Miliar dalam 13 Hari

×

Bareskrim Ungkap Sindikat BBM dan LPG Subsidi, Negara Rugi Rp243 Miliar dalam 13 Hari

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Bareskrim Polri mengungkapkan ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang diungkap mengakibatkan kerugian negara Rp243 miliar. (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Operasi besar-besaran yang dilakukan bersama jajaran Polda ini mencatat kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu kurang dari dua pekan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berlangsung selama periode 7 hingga 20 April 2026.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp243.069.600.800. Ini angka yang cukup besar untuk kurun waktu 13 hari,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ratusan Tersangka dan Barang Bukti Disita

Dalam kurun waktu tersebut, kepolisian menindaklanjuti 223 laporan polisi dan berhasil mengamankan 330 orang tersangka. Selain penangkapan personel, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

  • 403.000 liter solar.
  • 58.000 liter pertalite.
  • Ribuan tabung LPG berbagai ukuran (3 kg hingga 50 kg).
  • 161 unit kendaraan operasional (roda empat dan roda enam).

Ancaman TPPU dan Jeratan Korupsi

Irhamni menegaskan bahwa Polri tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Pihaknya berkomitmen mengejar aliran dana hasil kejahatan tersebut dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami akan kejar dengan tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri seluruh aset yang dinikmati para pelaku agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Selain itu, Bareskrim Polri memberikan peringatan keras kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat terkait. Jika ditemukan adanya keterlibatan atau “permainan” dari pihak internal pemerintah, kepolisian akan menjerat mereka dengan pasal tindak pidana korupsi.

Saat ini, fokus penyidikan diarahkan untuk memutus rantai jaringan distribusi ilegal yang terorganisir guna memastikan subsidi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.