Megapolitan

Tiga Dekade Buron, Kejagung Serahkan Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar ke Negara

×

Tiga Dekade Buron, Kejagung Serahkan Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar ke Negara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil merampas dan menyerahkan aset senilai Rp 51,6 miliar milik buron legendaris, Eddy Tansil, kepada negara pada Senin (15/6/2026). Langkah ini menjadi babak baru dalam penuntasan kasus megakorupsi yang telah mandek selama tiga dekade.

Eddy Tansil merupakan terpidana era Orde Baru yang terbukti membobol Bank Bapindo melalui Golden Key Group sebesar USD 565 juta (setara Rp 10,1 triliun kurs saat ini). Pengusaha keturunan Tionghoa kelahiran 1953 ini divonis 20 tahun penjara pada 1994, namun berhasil kabur dari LP Cipinang pada 4 Mei 1996 dan menjadi misteri hingga kini.

Meski keberadaan sang buron belum diketahui setelah sempat terendus di China pada 2011, Kejagung terus memburu aset-asetnya di dalam negeri melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA).

“PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000,” ujar Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi, di Jakarta Selatan.

Menteri Keuangan Purbaya memberikan apresiasi tinggi atas pencapaian ini. Menurutnya, keberhasilan mengamankan aset dari kasus masa lalu merupakan prestasi yang luar biasa.

“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang,” tegas Menkeu Purbaya.