Pemerintahan

Pemerintah RI Pastikan Tidak Ada Tarif Melintas di Selat Malaka

×

Pemerintah RI Pastikan Tidak Ada Tarif Melintas di Selat Malaka

Sebarkan artikel ini
Menteri Luar Negeri RI Sugiono dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS Plus di Kazan, Rusia, Kamis (24/10/2024). (Sumber: Antara)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan tarif atau pajak bagi kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka. Pernyataan ini sekaligus menepis wacana yang sebelumnya dilontarkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait potensi penerimaan negara dari jalur pelayaran strategis tersebut.

Sugiono menekankan bahwa posisi Indonesia tetap tegak lurus pada hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Berdasarkan aturan tersebut, pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan dibarengi dengan kewajiban untuk menjamin hak lintas bagi kapal asing tanpa pengenaan tarif.

“Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif). Kita menghormati hukum internasional dan berkomitmen menciptakan jalur pelayaran yang bebas, netral, dan saling menguntungkan,” ujar Sugiono kepada awak media, seperti yang dilansir dari laman detikFinance, Jumat (24/4/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah simposium di Jakarta, Rabu (22/4), sempat mewacanakan ide untuk memungut biaya dari kapal yang melewati Selat Malaka. Ia merujuk pada kebijakan Iran di Selat Hormuz sebagai inspirasi, mengingat posisi strategis Indonesia dalam jalur perdagangan dan energi dunia.

Purbaya menilai, jika Indonesia bersinergi dengan Malaysia dan Singapura, kebijakan ini bisa menjadi sumber pendapatan yang signifikan. Namun, ia juga mengakui bahwa realisasi ide tersebut tidaklah mudah dan memerlukan kajian mendalam.

Senada dengan Menlu Sugiono, Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, juga menyatakan keberatannya terhadap ide pengenaan biaya di Selat Malaka. Menurutnya, menjaga jalur tersebut tetap terbuka adalah kepentingan strategis bersama bagi negara-negara di Asia.

“Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup atau mengenakan bea masuk di wilayah tersebut,” tegas Balakrishnan.

Selat Malaka merupakan urat nadi perdagangan global yang diatur dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS. Dengan penegasan dari Kementerian Luar Negeri ini, Indonesia memastikan akan terus mendukung kelancaran arus logistik dunia tanpa beban tambahan bagi pelayaran internasional.