Megapolitan

Istri Nadiem Makarim Angkat Bicara, Suami Saya Tidak Terima Aliran Dana Kasus Chromebook

×

Istri Nadiem Makarim Angkat Bicara, Suami Saya Tidak Terima Aliran Dana Kasus Chromebook

Sebarkan artikel ini
Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Franklin di Program Rosi KompasTV, Kamis (21/5/2026) malam. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Franka Franklin, istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menegaskan bahwa suaminya tidak menerima aliran dana ataupun memperkaya siapa pun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Franka dalam Program Rosi di KompasTV dengan tema ‘Haruskah Nadiem Makarim Dibela?’, Kamis (21/5/2026) malam. Franka turut mempertanyakan dasar hukum penetapan proyek tersebut sebagai perkara korupsi.

Pembelaan Istri Nadiem Makarim

Franka menilai seluruh dakwaan yang diarahkan kepada suaminya selama persidangan tidak terbukti dan tidak ada prosedur yang dilanggar.

“Selama persidangan jelas terlihat dakwaannya tidak ada satupun yang terbuktikan, nggak ada kesalahan prosedur, suami saya tidak pernah menerima aliran dana apapun, tidak ada yang diperkaya oleh dia, dan Chromebooknya pun masih dipakai sampai saat ini di seluruh Indonesia,” kata Franka.

Ia juga menambahkan keheranannya atas bergulirnya kasus ini ke ranah hukum.

“Jadi saya juga mungkin disini bertanya, memang kasus ini jadi kenapa?” ucap Franka.

Dituntut 18 Tahun Penjara

Kasus dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek ini sebelumnya telah memasuki sidang tuntutan pada Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  • Tuntutan JPU: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nadiem Makarim dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
  • Pasal Dakwaan: JPU dalam amar putusannya menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.