Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak eksepsi yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dalam perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat.
Putusan sela yang disampaikan secara daring melalui sistem e-court itu menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh Pepep Saeful Hidayat. Dengan demikian, perkara tersebut akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa hukum penggugat, Hardiansyah, menyebut putusan tersebut menjadi langkah penting dalam membuka akses keadilan bagi kliennya. Ia menilai, tidak berfungsinya Mahkamah Partai PPP menjadi alasan kuat mengapa sengketa ini layak dibawa ke ranah pengadilan.
Menurutnya, hingga saat ini DPP PPP belum membentuk Mahkamah Partai sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART, yang seharusnya dilakukan maksimal 30 hari setelah muktamar.
“Karena tidak ada Mahkamah Partai, maka tidak tersedia mekanisme penyelesaian sengketa internal. Ini yang menjadi dasar kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keberadaan tim penyelesaian internal yang dibentuk DPP. Menurutnya, tim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak diatur dalam AD/ART partai.
“Organ itu bukan Mahkamah Partai, sehingga tidak memiliki legitimasi untuk menyelesaikan sengketa,” tegasnya.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum PPP Nomor 0022 dan 0066 terkait kepengurusan DPW PPP Jawa Barat. Penetapan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan internal partai.
Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pembuktian, dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi. Pihak penggugat menyatakan optimistis dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan di hadapan Majelis Hakim.





