JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Polda Metro Jaya resmi menangkap Roy Suryo (RS) dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (TT) pada Jumat (19/6/2026). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang sudah berjalan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI Jakarta.
“Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, berinisial RS (Roy Suryo) dan TT (Tifauzia Tyassuma),” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6) siang.
Protes Kuasa Hukum Roy Suryo
Penangkapan tersebut menuai protes keras dari kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Ia menilai ada indikasi tekanan politik di balik penahanan kliennya dan mengkritik prosedur penangkapan paksa yang dinilai melanggar asas kemanusiaan. Khozinudin juga menuding adanya penyelundupan Pasal 32 dan 35 UU ITE hanya sebagai legitimasi untuk menahan kliennya.
“Kami meyakini ini adalah bagian dari tekanan kubu ‘Solo’ sehingga polisi melakukan tindakan pada hari ini,” ujarnya dalam program Kompas Petang KompasTV, Jumat (19/6/2026).
Tanggapan Kubu Pendukung Jokowi
Tudingan tersebut langsung dibantah oleh Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan. Menurutnya, penahanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan KUHP karena tersangka diduga mengulangi perbuatannya. Ia juga menegaskan penahanan wajar dilakukan mengingat ancaman hukuman dari pasal UU ITE yang menjerat kedua tersangka mencapai lebih dari 6 tahun penjara.
“Itu kan halusinasi dari Khozinudin. Dari dulu memang dia sangat benci dengan Pak Jokowi, dari dulu untuk itu. Kalau kita lihat bagaimana proses dalam penjemputan ini, ini sesuai dengan KUHP yang sudah ada, baik yang lama maupun yang baru,” ucap Andi.





