BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap YouTuber Resbob, atau pria bernama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan. Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus penghinaan terhadap Suku Sunda yang sempat memicu keresahan masyarakat.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (29/4), terdakwa hadir langsung mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam. Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Adeng Abdul Kohar, membacakan putusan yang memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan,” tegas Adeng saat membacakan amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini identik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun 6 bulan penjara. Resbob dinyatakan melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim membeberkan sejumlah poin yang memberatkan, di antaranya perbuatan Resbob dinilai telah menimbulkan keresahan luas di kalangan Suku Sunda. Selain itu, terdakwa dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui semua perbuatannya,” tambah hakim.
Suasana persidangan sempat hening saat hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menanggapi putusan tersebut. Pihak JPU menyatakan menerima vonis tersebut tanpa melakukan upaya hukum lanjutan.
Sementara itu, Resbob melalui penasihat hukumnya menyatakan masih ragu dan memilih untuk menggunakan waktu yang tersedia guna mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Pikir-pikir,” ujar Resbob singkat menanggapi putusan hakim sebelum meninggalkan ruang sidang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kreator konten di media sosial untuk lebih bijak dalam berkomunikasi dan menghormati keberagaman suku serta budaya di Indonesia.



