Megapolitan

Polda Jabar Periksa Delapan Saksi dan Dua Ahli Kasus Ujaran Kebencian Resbob

×

Polda Jabar Periksa Delapan Saksi dan Dua Ahli Kasus Ujaran Kebencian Resbob

Sebarkan artikel ini
Resbob saat digiring ke Polda Jabar (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mengusut kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang menjerat tersangka MAPN alias Resbob. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan orang saksi dan dua orang saksi ahli guna memperkuat pembuktian perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pemeriksaan saksi dan ahli dilakukan untuk menggali peristiwa hukum secara komprehensif serta memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam kasus ujaran kebencian yang disangkakan kepada tersangka.

“Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dua orang saksi ahli,” ujar Hendra di Bandung, Selasa (6/1/2026).

Menurut dia, selain saksi fakta, keterlibatan saksi ahli diperlukan untuk memberikan pandangan keilmuan yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani. Hal ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hendra menambahkan, Polda Jabar juga telah melakukan penahanan terhadap MAPN alias Resbob sebagai bagian dari upaya penyidikan untuk memperlancar proses hukum serta mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Penahanan tersebut dimulai sejak 5 Januari 2026 dan telah diperpanjang hingga 13 Februari 2026.

Lebih lanjut, penyidik telah merampungkan berkas administrasi perkara. Pada Selasa (6/1/2026), berkas perkara tahap satu resmi dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian dan penelaahan lebih lanjut.

“Pengiriman berkas tahap satu ini merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana,” jelasnya.

Hendra menegaskan, hasil penelitian dari kejaksaan nantinya akan menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi oleh penyidik. Polda Jawa Barat berkomitmen menangani setiap laporan dan perkara hukum secara objektif dan berkeadilan, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.