Megapolitan

May Day 2026, Said Iqbal Sampaikan 11 Tuntutan Krusial Buruh kepada Presiden Prabowo

×

May Day 2026, Said Iqbal Sampaikan 11 Tuntutan Krusial Buruh kepada Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal (Sumber: ANTARA/ILHAM KAUSAR )

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2026), menjadi momentum penting bagi kaum pekerja. Dalam aksi tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, secara langsung menyampaikan 11 tuntutan utama kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Fokus utama dari belasan tuntutan yang disuarakan adalah desakan kepada pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

“Bapak Presiden yang kami hormati, kami membawa 11 isu yang mungkin bisa menjadi aspirasi. Yang pertama adalah sahkan RUU Ketenagakerjaan. Dua tahun waktu yang tinggal sedikit lagi, 5 bulan lagi mudah-mudahan waktu yang cukup,” ungkap Said Iqbal dalam orasinya seperti yang dilansir di laman KOMPAS.tv.

Ia menekankan bahwa pengesahan payung hukum ketenagakerjaan kerap terhambat oleh kuatnya tarikan ideologis, bahkan bisa mandek hingga melewati tiga masa kepresidenan. Oleh karena itu, KSPI menargetkan agar pada May Day 2027 mendatang, RUU Ketenagakerjaan yang baru telah resmi diundangkan demi melindungi hak-hak pekerja.

Daftar 11 Tuntutan Buruh pada May Day 2026

Selain pengesahan RUU Ketenagakerjaan, Said Iqbal merinci sepuluh poin tuntutan lainnya yang menyentuh berbagai sektor, mulai dari nasib pekerja alih daya (outsourcing), ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga kesejahteraan guru honorer dan pengemudi ojek online.

Berikut adalah rincian 11 tuntutan yang diserahkan kepada Kepala Negara:

  • 1. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan: Mendesak percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan buruh secara komprehensif.
  • 2. HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah): Mengevaluasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait outsourcing yang dinilai masih jauh dari harapan, agar pekerja alih daya tidak diperlakukan semena-mena.
  • 3. Deklarasi Satgas PHK: Mendesak pemerintah untuk segera mendeklarasikan Satuan Tugas (Satgas) PHK guna mengantisipasi badai pemutusan kerja akibat dampak geopolitik atau perang global.
  • 4. Reformasi Pajak Pekerja: Meminta pemerintah membebaskan pajak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan dana pensiun. “Pesangon adalah pertahanan terakhir kaum buruh,” tegas Said.
  • 5. Pengesahan RUU Perampasan Aset: Mendukung penuh pengesahan aturan ini sebagai langkah konkret dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
  • 6. Penurunan Potongan Ojek Online (Ojol): Meminta potongan aplikasi bagi pengemudi ojol diturunkan secara signifikan dari 20 persen menjadi 10 persen.
  • 7. Perlindungan Industri Padat Karya: Melindungi keberlangsungan industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta industri nikel dari ancaman kebangkrutan.
  • 8. Moratorium Industri Semen: Menghentikan sementara izin industri semen yang saat ini mengalami over supply (kelebihan pasokan) untuk mencegah ancaman PHK massal dalam tiga bulan ke depan.
  • 9. Pengangkatan Tenaga Honorer: Mendesak pemerintah untuk segera mengangkat guru dan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat saat ini masih banyak yang menerima upah sangat minim, yakni sekitar Rp300.000 per bulan.
  • 10. Revisi UU PPHI: Mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  • 11. Penuntasan Agenda Pekerja Berjalan: Meminta komitmen pemerintah untuk menyelesaikan berbagai perjuangan dan hak-hak buruh yang tertunda pada tahun ini.

Mengakhiri orasinya, Said Iqbal menegaskan bahwa serikat buruh akan terus bersedia duduk bersama pemerintah. Hal ini dilakukan guna memastikan kebijakan-kebijakan yang lahir nantinya benar-benar berpihak pada kesejahteraan kelas pekerja di seluruh Indonesia.